ADAKITANEWS, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerima audiensi dari perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Pertemuan ini bertujuan membahas penyusunan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial bagi Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI, Adji Prakoso, menyampaikan bahwa pihaknya ingin memperoleh masukan terkait pengelolaan media yang profesional.
“Kami hadir untuk belajar sekaligus mencari masukan terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya praktik jurnalistik yang ideal,” ujar Adji.
Ia menjelaskan bahwa meski telah memiliki platform digital seperti Marinews, hingga kini belum ada pedoman khusus pengelolaan media di lingkungan peradilan.
Kebutuhan publik terhadap informasi peradilan, mulai dari proses sidang hingga isi putusan, dinilai terus meningkat dan menjadi hal yang mendesak.
Adji menambahkan, pedoman seragam sangat diperlukan mengingat terdapat sekitar 930 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia yang berinteraksi dengan media.
Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo, menegaskan bahwa seluruh aktivitas jurnalistik harus mengacu pada standar pers profesional dan regulasi yang berlaku.
“Wartawan wajib mematuhi kode etik, menjaga profesionalisme, menghormati narasumber, serta tidak mencari iklan,” ujar Agus.
Agus juga mengingatkan agar setiap sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, langkah pertama adalah menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan, bukan langsung melapor ke polisi,” katanya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal terciptanya pengelolaan media yang profesional dan transparan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.(*)











