ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri kembali mencatatkan prestasi dalam upaya perlindungan anak. Kota Kediri dinyatakan lolos Tahap II Penilaian Kinerja Pencegahan Perkawinan pada Anak (PPA) Award 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penilaian tahap lanjutan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (8/6/2026) di Ruang Rapat BKPSDM Kota Kediri. Sebelumnya, Kota Kediri berhasil melewati seleksi administrasi awal berkat kelengkapan regulasi dan implementasi berbagai program pencegahan perkawinan anak.
Dalam pemaparannya di hadapan tim juri yang terdiri dari unsur perangkat daerah dan akademisi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Kediri, Syamsul Bahri, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menekan angka perkawinan anak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Menurut Syamsul, komitmen tersebut juga telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kediri Tahun 2025–2029.
“Pencegahan perkawinan anak di Kota Kediri telah didukung oleh landasan hukum yang kuat dan lengkap. Untuk mendukung pelaksanaan program ini, Kota Kediri juga telah membentuk berbagai kelembagaan seperti gugus tugas KLA, UPT PPA, Puspaga dan Satgas PPA yang memiliki peran masing-masing dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak,” jelasnya.
Selain memperkuat regulasi, Pemerintah Kota Kediri juga menjalin kerja sama lintas sektor melalui berbagai nota kesepahaman dengan perguruan tinggi dan Pengadilan Agama. Kolaborasi tersebut mencakup bidang penelitian, edukasi, pendampingan hingga penyediaan data yang mendukung upaya pencegahan perkawinan anak.
Hasil dari berbagai langkah tersebut terlihat dari tren penurunan angka permohonan dispensasi nikah bagi anak di bawah usia 18 tahun. Berdasarkan data resmi Pengadilan Agama Kota Kediri, jumlah dispensasi nikah terus menurun dalam tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 49 anak mengajukan dispensasi nikah. Jumlah tersebut turun menjadi 32 anak pada tahun 2025. Sementara hingga Mei 2026, permohonan dispensasi nikah yang tercatat hanya sebanyak tujuh anak.
“Tahun 2024 dispensasi nikah di bawah 18 tahun sejumlah 49 anak, tahun 2025 sejumlah 32 dan di tahun 2026 hingga bulan Mei ini tercatat sejumlah tujuh anak,” terangnya.
Untuk memperkuat program pencegahan perkawinan anak, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri juga meluncurkan berbagai inovasi. Beberapa di antaranya meliputi Sistem Deteksi Dini Anak Rentan, Psychologist Goes to School, Sekolah Siaga Kependudukan, hingga Sekolah Prameswati.
Syamsul menegaskan keberhasilan menekan angka perkawinan anak merupakan hasil kolaborasi seluruh perangkat daerah yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan hak anak.
“Semua dinas ikut terkait dan berkolaborasi agar tidak ada lagi perkawinan pada anak. Semoga setelah penilaian ini kita bisa melaju ke tahap berikutnya dan kita bisa menunjukkan bahwa Kota Kediri merupakan kota yang ramah anak,” pungkasnya.(*)











