ADAKITANEWS, Kediri – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati membuka kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek bagi pelaku usaha tahun 2026 yang digelar di Ruang Kilisuci pada Selasa (28/4/2026). Sebanyak 73 pelaku usaha mengikuti kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum serta daya saing produk UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Mbak Wali menegaskan bahwa merek dan logo bukan sekadar hiasan pada kemasan, melainkan identitas vital sekaligus aset ekonomi bagi para pelaku usaha.
“Saat ini kita berada di era persaingan usaha yang semakin ketat. Sehingga merek dan logo ini diperlukan bukan hanya sebagai identitas tetapi juga aset yang memiliki nilai ekonomi,” ujarnya di hadapan para peserta.
Menurut Mbak Wali, kepemilikan hak merek yang sah akan memberikan rasa aman bagi pengusaha serta meningkatkan kepercayaan konsumen. Konsistensi dalam membangun merek dinilai mampu membuka jalan bagi produk-produk lokal Kediri untuk menembus pasar nasional hingga mancanegara.
“Saya mengapresiasi Bapak Ibu yang hadir di sini dan ini membuktikan bahwa niat untuk menaikkan kelas UMKMnya sangat kuat. Harapannya produk-produk UMKM ini semakin luas pasarnya. Dengan adanya merek dan logo pasti produknya akan lebih bisa bersaing,” tekannya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) telah memberikan fasilitasi pendaftaran merek secara konsisten sejak tahun 2017. Hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 171 pelaku usaha telah mendapatkan manfaat dari program ini. Untuk tahun 2026, Pemkot Kediri kembali menyiapkan kuota pendampingan pendaftaran merek bagi 31 pelaku usaha terpilih.
“Saya harap kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Ikuti seluruh rangkaian sosialisasi, serap ilmu dari narasumber, dan gunakan kesempatan ini untuk memahami proses pendaftaran merek dengan benar. Semoga nanti produk Bapak Ibu bisa lebih dikenal hingga ke internasional,” ungkap Mbak Wali.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Moh. Ridwan, menjelaskan bahwa dari 73 peserta yang mengikuti sosialisasi, akan dilakukan seleksi administrasi dan persyaratan teknis untuk menentukan 31 pelaku usaha yang berhak mendapatkan fasilitasi pendaftaran secara gratis.
Kegiatan ini menghadirkan pakar dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur, Pramita Apriliyani, serta desainer grafis Rony Setiawan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai kekayaan intelektual dan teknis pembuatan desain merek yang efektif.
Pada acara tersebut, Wali Kota Kediri juga menyerahkan sertifikat hak merek secara simbolis kepada pelaku usaha binaan tahun 2024 sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan legalitas usaha. Melalui program ini, pemerintah berharap para pelaku UMKM semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual demi keberlanjutan bisnis mereka.(*)











