ADAKITANEWS, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan melalui Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, pada Kamis (16/4/2026) ini menghadirkan tim ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai narasumber utama.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, pimpinan DPRD, Sekdakab Jombang, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kehadiran seluruh elemen pimpinan ini menunjukkan keseriusan Pemkab Jombang dalam mengawal akuntabilitas birokrasi.
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi memaparkan pencapaian indeks program pengendalian gratifikasi di Kabupaten Jombang yang mencatatkan angka 88,9 pada tahun 2025. Meski tergolong tinggi, ia mengingatkan seluruh jajaran agar tetap waspada dan tidak lengah terhadap potensi penyimpangan.
“Capaian ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah. Namun, kita tidak boleh berpuas diri. Kami akan terus memperkuat upaya pencegahan agar tata kelola pemerintahan di Jombang semakin berkualitas dan akuntabel,” ujarnya.
Warsubi menekankan bahwa praktik korupsi sering kali berawal dari tindakan kecil yang kerap dianggap sebagai hal lumrah, seperti pemberian hadiah pada acara pribadi. Ia memperingatkan bahwa setiap bentuk pemberian dapat mengaburkan objektivitas pejabat dalam mengambil keputusan penting.
“Hal semacam ini jika dibiarkan akan mempengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan. Karena itu, mari kita satu frekuensi untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Koordinasi kita harus kuat, dan birokrasi kita harus bersih,” tegasnya.
Pihak KPK yang diwakili oleh Anna Devi Azhar Tamala dan Nensi Natalia dari Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring memberikan pemahaman teknis mengenai batasan antara hadiah sosial dan gratifikasi yang dilarang. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jombang memiliki standar moral yang seragam dalam menjalankan tugas publik.
Bagi Warsubi, integritas adalah harga mati dalam pelayanan masyarakat. Ia berharap seluruh aparatur pemerintah dapat membedakan mana hak pribadi dan mana kewajiban profesional sebagai abdi negara agar kepercayaan publik terhadap pemerintah terus meningkat.
“Gratifikasi bukan sekadar soal pemberian, tetapi tentang bagaimana kita menjaga profesionalitas sebagai abdi negara,” pungkas Warsubi.
Dengan adanya pembekalan langsung dari KPK, Pemerintah Kabupaten Jombang optimis dapat mempertahankan dan meningkatkan nilai indeks pencegahan korupsi di masa mendatang. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar menuju birokrasi yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.(*)











