• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Cegah Kecelakaan Jelang Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Persempit Perlintasan Sebidang di Tulungagung

RedaksibyRedaksi
18 Februari 2026
Cegah Kecelakaan Jelang Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Persempit Perlintasan Sebidang di Tulungagung

Baca Juga

KAI Daop 7 Madiun Gencarkan Edukasi Keselamatan di Sekolah

KAI Daop 7 Madiun Soroti Tren Kenaikan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Optimalkan Aset dan Tingkatkan Layanan, KAI Daop 7 Madiun Luncurkan Fasilitas Lounge Terintegrasi

ADAKITANEWS, Tulungagung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus mempertegas komitmennya dalam menjamin keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat. Langkah strategis ini diwujudkan melalui program normalisasi jalur dengan mempersempit perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan, terutama menjelang masa Angkutan Lebaran 2026.

Kegiatan normalisasi kali ini menyasar Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 245 di Km 154+5/6, Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Lokasi tersebut berada pada petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Tulungagung. Aksi ini merupakan kolaborasi antara Tim Pengamanan KAI, Tim Resort JR 7.12 Tulungagung, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa penyempitan akses ini merupakan respons cepat atas tingginya risiko insiden di lokasi tersebut.

“Banyaknya truk bermuatan berat yang melintas di jalur dengan tanjakan cukup tinggi ini sangat berbahaya. Kami mengantisipasi kemungkinan truk terperosok atau tersangkut rel yang dapat mengganggu perjalanan kereta api,” jelas Tohari dalam keterangan resminya, Rabu (18/2/2026).

Dalam pelaksanaannya, lebar akses jalan dipersempit dari semula sekitar 4 meter menjadi 2,3 meter. Langkah ini dilakukan dengan memasang patok rel di sisi jalan serta pemasangan rambu larangan melintas bagi kendaraan jenis truk.

Tohari memaparkan data bahwa sepanjang tahun 2025 telah terjadi 24 insiden temperan di wilayah Daop 7 Madiun. Sementara pada awal tahun 2026 hingga pertengahan Februari, tercatat sudah ada empat kejadian serupa.

“Kondisi ini menjadi perhatian serius kami. Upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi,” imbuhnya.

KAI menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sesuai Pasal 94 Ayat (1), perlintasan sebidang yang tidak berizin wajib ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Langkah ini dianggap krusial sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam melindungi aset negara dan nyawa masyarakat.

Menjelang Lebaran 2026, frekuensi perjalanan kereta api dipastikan akan meningkat tajam. Hal ini menyebabkan jeda waktu antar-kereta (headway) semakin pendek, sehingga potensi kecelakaan di perlintasan liar atau tidak terjaga semakin tinggi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka akses jalan atau perlintasan baru secara ilegal. Hal ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegas Tohari.

Ia berharap langkah penyempitan ini dapat menjadi edukasi bagi warga agar lebih waspada terhadap risiko di sekitar jalur rel aktif. Keselamatan perjalanan kereta api, menurutnya, adalah tanggung jawab kolektif yang membutuhkan disiplin masyarakat untuk hanya menggunakan perlintasan resmi.

“Kami mengajak masyarakat untuk disiplin dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu serta sistem pengamanan standar,” pungkasnya.(*)

Tags: Angkutan Lebaran 2026Berita TulungagungDishub TulungagungKAI Daop 7 Madiunkecelakaan kereta apiKeselamatan Kereta ApiNormalisasi Jalur KAPerlintasan Liarperlintasan sebidangTulungagung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Perkuat Konsolidasi, DPD Golkar Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan Ketua PK Baru Hasil Muscam

Perkuat Konsolidasi, DPD Golkar Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan Ketua PK Baru Hasil Muscam

1 Mei 2026
Peringati Hari Posyandu Nasional, Mbak Wali Tinjau Implementasi Posyandu 6 SPM di Burengan

Peringati Hari Posyandu Nasional, Mbak Wali Tinjau Implementasi Posyandu 6 SPM di Burengan

29 April 2026
Matangkan Konsep Sport Tourism, Pemkot dan KONI Kediri Bidik Tuan Rumah Porprov Jatim 2029

Matangkan Konsep Sport Tourism, Pemkot dan KONI Kediri Bidik Tuan Rumah Porprov Jatim 2029

1 Mei 2026
Menatap Laga Kandang, Persik Kediri Siap Tempur Hadapi Borneo FC di Stadion Brawijaya

Menatap Laga Kandang, Persik Kediri Siap Tempur Hadapi Borneo FC di Stadion Brawijaya

28 April 2026
Kalah Tipis dari Borneo FC di Kandang, Persik Kediri Gagal Konversi Dominasi Menjadi Gol

Kalah Tipis dari Borneo FC di Kandang, Persik Kediri Gagal Konversi Dominasi Menjadi Gol

29 April 2026

Untuk Anda

Menatap Laga Kandang, Persik Kediri Siap Tempur Hadapi Borneo FC di Stadion Brawijaya
Nasional

Menatap Laga Kandang, Persik Kediri Siap Tempur Hadapi Borneo FC di Stadion Brawijaya

28 April 2026
Natal 2025, KAI Daop 7 Madiun Layani 152 Ribu Penumpang
Nasional

Natal 2025, KAI Daop 7 Madiun Layani 152 Ribu Penumpang

25 Desember 2025
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026