adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

BKPSDM Kota Kediri Gelar Webinar Lentera Mapan, ASN Kini Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat 12 Kali Setahun

RedaksibyRedaksi
24 Januari 2026
BKPSDM Kota Kediri Gelar Webinar Lentera Mapan, ASN Kini Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat 12 Kali Setahun

Baca Juga

Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Klarifikasi Penataan Tarif, Penertiban Kios, dan Digitalisasi Pasar di Kota Kediri

Pemkot Kediri Sampaikan Nota Keuangan R-APBD Perubahan 2026 dalam Paripurna DPRD

Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Wali Kota Kediri Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Ponpes Al-Amien

ADAKITANEWS, Kediri – Sebagai upaya peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri kembali menghadirkan Webinar Lentera Mapan Seri 1, Jumat (23/1/2026). Webinar pertama di tahun 2026 ini mengangkat tema “Yuk, Prepare Naik Pangkat 12 Kali”.

Webinar tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Hery Winarko, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, serta Khoirudin Zuhri, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kota Kediri. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terbaru kepada ASN terkait regulasi dan mekanisme kenaikan pangkat.

Dalam pemaparannya, Hery Winarko menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, kini pengajuan kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulan, mulai Januari hingga Desember atau sebanyak 12 kali dalam setahun. Kebijakan ini merupakan pembaruan dari Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang sebelumnya hanya membuka enam periode kenaikan pangkat.

“Secara aturan ketentuannya sama melalui aplikasi SIASN, yang membedakan TMT diperbanyak menjadi 12 kali untuk mengakomodir PNS yang ketinggalan pengusulan kenaikan pangkat,” jelas Hery.

Ia menambahkan, mekanisme pengajuan diawali dengan pembuatan surat pengantar dari OPD. ASN wajib memastikan seluruh dokumen telah lengkap di Arsip Digital dan My ASN. Salah satu syarat utama, ASN harus memiliki nilai minimal kategori “baik” pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir.

“Untuk dipahami bahwa batas masuk pengusulan yakni satu bulan sebelum periode TMT. Setelah itu diverifikasi BKN. Jika memenuhi syarat, akan terbit persetujuan teknis dari BKN yang menjadi dasar pembuatan SK Wali Kota tentang kenaikan pangkat,” terangnya.

Sementara itu, Khoirudin Zuhri menegaskan bahwa pengajuan kenaikan pangkat hanya berlaku bagi PNS. Adapun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu, berhak atas kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sepanjang memenuhi syarat kinerja.

“Untuk kriterianya sesuai ketentuan masing-masing. Kalau reguler empat tahun dari TMT kenaikan pangkat terakhir, apabila kenaikan pangkat pertama maka ditentukan dari TMT CPNS. Sedangkan fungsional harus memenuhi angka kredit sesuai persyaratan,” paparnya.

Khoirudin juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai syarat pengajuan, antara lain SKP dua tahun terakhir, SK kenaikan pangkat terakhir, ijazah, dan SK jabatan yang harus diunggah dalam aplikasi Simpeg dan Arsip Digital.

“Setiap PNS yang mengajukan kenaikan pangkat kita lihat berkasnya dari aplikasi itu. Kalau datanya lengkap maka prosesnya cepat, kalau tidak bisa mandek. Semoga PNS lebih termotivasi untuk update data,” pungkasnya.

Melalui webinar ini, BKPSDM Kota Kediri berharap ASN semakin memahami regulasi terbaru, lebih tertib administrasi, serta mampu mempersiapkan diri secara optimal dalam pengajuan kenaikan pangkat.(*)

Tags: Aparatur Sipil NegaraASN Kota KediriBerita KediriBKPSDMBKPSDM Kota KediriKenaikan Pangkat ASNkenaikan pangkat PNSKota KediriPemerintah Kota KediriPengembangan SDM ASNPeraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025SIASNWebinar Lentera Mapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Bertahun-tahun Dikeluhkan Warga, Jalan Rusak di Desa Petungroto Kediri Akhirnya Mulai Diaspal

Bertahun-tahun Dikeluhkan Warga, Jalan Rusak di Desa Petungroto Kediri Akhirnya Mulai Diaspal

14 September 2026
Atribut Seragam Pramuka Abdul Mu’ti Jadi Sorotan Warganet Usai Terima Lencana Darma Bakti

Atribut Seragam Pramuka Abdul Mu’ti Jadi Sorotan Warganet Usai Terima Lencana Darma Bakti

9 September 2026
Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf Atas Keterlambatan Kereta Dampak Gempa Yogyakarta

KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf Atas Keterlambatan Kereta Dampak Gempa Yogyakarta

12 September 2026
KAI Beri Diskon Tiket Hingga 30 Persen Semarakkan Madiun Running Fest 2026

KAI Beri Diskon Tiket Hingga 30 Persen Semarakkan Madiun Running Fest 2026

11 September 2026

Untuk Anda

Hadiri Workshop Hardiknas, Mbak Wali Tekankan Pentingnya Joyful Learning Bagi Guru TK
Nasional

Hadiri Workshop Hardiknas, Mbak Wali Tekankan Pentingnya Joyful Learning Bagi Guru TK

11 Mei 2026
Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Mbak Wali Teken Kerja Sama Tri Dharma dengan Perguruan Tinggi
Pendidikan

Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Mbak Wali Teken Kerja Sama Tri Dharma dengan Perguruan Tinggi

9 Juni 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026