ADAKITANEWS, Bojonegoro – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus menguatkan langkah pengamanan serta legalitas aset negara yang dikelola perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan sertifikat hak pakai atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro.
Prosesi penyerahan sertifikat berlangsung resmi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro. Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro Sumarlin, S.ST., M.H., beserta jajaran. Sementara dari pihak KAI Daop 7 Madiun, hadir Manager Penjagaan Aset Medi bersama jajaran tim aset.
Total luas tanah yang berhasil disertifikasi mencapai 41.067 meter persegi atau setara 4,1 hektare. Nilai komersial atas aset negara yang mendapat perlindungan hukum tersebut ditaksir mencapai Rp10.857.995.000.
Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan tata kelola tanah, percepatan legalisasi ini juga membawa efisiensi keuangan yang signifikan bagi BUMN tersebut. PT KAI memperoleh pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga tidak ada beban pembiayaan BPHTB yang dikeluarkan dalam proses penerbitan ini.
Manager Penjagaan Aset Daop 7 Madiun Medi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang mengawal kelancaran proses sertifikasi, terkhusus jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro.
Ia menilai kolaborasi yang solid antara KAI dan otoritas pertanahan menjadi instrumen krusial dalam menyelamatkan sekaligus mengamankan kepemilikan aset negara secara sah.
Dalam kesempatan terpisah, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menegaskan bahwa penyerahan dokumen legal ini merupakan pencapaian strategis dalam memperkokoh pilar legalitas aset korporasi.
Menurutnya, tuntasnya sertifikasi ini secara efektif memproyeksikan sinergi yang harmonis antara KAI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset perusahaan. Dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, KAI dapat semakin optimal dalam melaksanakan pengamanan aset sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Tohari.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro Sumarlin turut mengutarakan komitmennya untuk berkesinambungan mendampingi PT KAI dalam agenda legalisasi dan penyelamatan aset. Upaya ini dipandang sebagai bentuk pengamanan kekayaan negara demi menopang keberlangsungan pelayanan publik.
Langkah ke depan, KAI Daop 7 Madiun akan terus mengintensifkan komunikasi serta kolaborasi lintas instansi. Pendekatan ini diharapkan mampu mengamankan seluruh aset negara yang diamanahkan kepada PT KAI, sekaligus menjamin kelancaran operasional dan ekspansi layanan transportasi kereta api bagi masyarakat luas.(*)











