• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemkab Jombang Ajukan Raperda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset dan Dorong PAD 2026

RedaksibyRedaksi
26 Januari 2026
Pemkab Jombang Ajukan Raperda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset dan Dorong PAD 2026

ADAKITANEWS, Jombang — Pemerintah Kabupaten Jombang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (26/1/2026) pagi, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jombang. Pengajuan ini bertujuan memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan, akuntabel, serta mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah tidak boleh lagi dipandang sebagai aktivitas administratif semata.

“Barang Milik Daerah harus dikelola secara profesional untuk memberikan nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD,” ujar Warsubi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jombang.

Warsubi menjelaskan, penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi di tingkat pusat, yakni terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi baru tersebut menuntut adanya penyesuaian di tingkat daerah.

Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 yang selama ini menjadi dasar hukum pengelolaan aset daerah di Kabupaten Jombang sudah tidak lagi relevan dengan dinamika regulasi nasional. Oleh karena itu, dibutuhkan payung hukum baru yang lebih adaptif dan komprehensif.

“Raperda ini tidak hanya menyesuaikan regulasi nasional, tetapi juga mengakomodasi digitalisasi Barang Milik Daerah, penguatan manajemen risiko aset, serta keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan pemanfaatan aset publik,” tambahnya.

Secara substansi, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah memuat 11 cakupan pengaturan, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemeliharaan, hingga penghapusan barang milik daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pejabat pengelola aset pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pengelolaan Rumah Negara.

Untuk menjamin integritas pengelolaan aset, Raperda ini juga mencantumkan mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pengendalian yang lebih ketat, disertai pengenaan sanksi administratif dan kewajiban ganti rugi bagi pihak yang melanggar ketentuan. Langkah tersebut dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum sekaligus upaya melindungi aset publik dari potensi penyalahgunaan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya draf Raperda ini kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Warsubi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Hadi Atmaji, S.Ag, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Turut hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag, M.Pd, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran direktur badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2026 sebagai dasar pembahasan lanjutan berbagai rancangan peraturan daerah, termasuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diharapkan mampu menjadi fondasi baru penguatan tata kelola aset dan peningkatan kemandirian fiskal Kabupaten Jombang.(*)

Baca Juga

Resmi Dibuka, Disporapar Jombang Jaring 15 Pemuda Pelopor Terbaik Tahun 2026

Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Mbak Wali Teken Kerja Sama Tri Dharma dengan Perguruan Tinggi

Jaring Inovasi Generasi Muda, Disporapar Jombang Buka Pendaftaran Pemuda Pelopor 2026

Tags: Aset daerahBarang Milik DaerahBMDDPRD JombangKabupaten JombangKebijakan PublikPAD JombangPemerintahan DaerahPemkab JombangPengelolaan Keuangan DaerahPropemperda 2026Raperda Pengelolaan Barang Milik DaerahRegulasi DaerahTata Kelola Asetwarsubi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

KPU Kabupaten Kediri Silaturahmi ke DPD Partai Golkar untuk Bahas Pemutakhiran Data Pemilih

KPU Kabupaten Kediri Silaturahmi ke DPD Partai Golkar untuk Bahas Pemutakhiran Data Pemilih

15 Juni 2026
Kesenian Campursari di Desa Lamong, Cak Hadi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Rawat Budaya Daerah

Kesenian Campursari di Desa Lamong, Cak Hadi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Rawat Budaya Daerah

19 Juni 2026
Doa Bersama Warnai HUT ke-61, Golkar Kediri Salurkan Santunan kepada 104 Anak Yatim

Doa Bersama Warnai HUT ke-61, Golkar Kediri Salurkan Santunan kepada 104 Anak Yatim

5 Desember 2025
Kemhan dan PWI Finalisasi Diklat Bela Negara Wartawan, 200 Peserta Siap Ikuti Pelatihan di Bogor

Kemhan dan PWI Finalisasi Diklat Bela Negara Wartawan, 200 Peserta Siap Ikuti Pelatihan di Bogor

23 Januari 2026
OJK Kediri Gandeng Media Massa Perkuat Ekosistem Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

OJK Kediri Gandeng Media Massa Perkuat Ekosistem Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

12 Juni 2026

Untuk Anda

Lestarikan Budaya Lokal, Satgas TMMD ke-127 Ajak Siswa SDN 3 Gadungan Main Kelereng hingga Engklek
Nasional

Lestarikan Budaya Lokal, Satgas TMMD ke-127 Ajak Siswa SDN 3 Gadungan Main Kelereng hingga Engklek

1 Maret 2026
Kick Off RKPD Jombang 2027: Fokus Efisiensi dan Mandatory Spending Infrastruktur
Nasional

Kick Off RKPD Jombang 2027: Fokus Efisiensi dan Mandatory Spending Infrastruktur

15 Desember 2025
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026