ADAKITANEWS, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) meluruskan persepsi publik yang keliru mengenai makna indikator desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). BPS menegaskan bahwa penetapan desil bukan ukuran absolut untuk menilai tingkat pendapatan, kekayaan, maupun kemiskinan suatu keluarga secara definitif.
Dikutip dari republika.co.id, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa desil merupakan sistem pemeringkatan relatif yang mengukur posisi kesejahteraan satu keluarga apabila dibandingkan dengan keluarga lainnya berdasarkan akumulasi indikator sosial ekonomi.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” terang Amalia dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (22/8/2026).
Sistem DTSEN membagi populasi keluarga di Indonesia ke dalam 10 tingkatan relatif. Desil 1 merepresentasikan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling bawah, sementara desil 10 menempati posisi relatif paling atas.
BPS menggarisbawahi bahwa pemeringkatan desil tidak berpatokan tunggal pada nominal penghasilan bulanan. Penilaian dihitung secara komprehensif mengunakan metode *Proxy Means Test* (PMT).
Metode PMT tersebut mengolaborasikan ragam variabel fisik dan demografi, seperti kualitas tempat tinggal, pasokan air bersih, jenis energi memasak, kepemilikan aset, daya listrik, komposisi anggota keluarga, tingkat pendidikan, profesi, hingga status kesehatan dan disabilitas.
Oleh karena itu, keluarga yang berada pada strata desil sama belum tentu memiliki jumlah pendapatan atau pengeluaran yang persis setara. Status desil sebuah keluarga juga bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu seiring adanya pemutakhiran data serta dinamika posisi relatif warga lain.
Hingga 10 Juli 2026, basis data DTSEN Versi 3 telah mencatat 290,13 juta data individu serta 95,98 juta data keluarga. BPS memastikan bahwa pemutakhiran data bergulir secara berkelanjutan melalui integrasi data administrasi, hasil survei/sensus, pemutakhiran instansi pemerintah, verifikasi lapangan, hingga masukan langsung masyarakat.
Klarifikasi BPS ini mengemuka di tengah wacana krusial pemerintah yang mengkaji pemanfaatan data desil DTSEN sebagai acuan regulasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa rentang desil tetap mengacu pada skala 1 hingga 10.
“Desil itu selalu sampai 10, sama seperti 0-100 persen. Kira-kira nggak mungkin 0-120 persen, desil 12 itu 120 persen nanti,” papar Airlangga.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengutarakan bahwa skema pengetatan dan pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi kelompok desil 9 dan 10 saat ini masih berada dalam tahap kajian mendalam.(*)











