adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemprov Jatim Tetapkan UMK 2026, Surabaya Tertinggi Rp5,28 Juta, Situbondo Terendah Rp2,48 Juta

RedaksibyRedaksi
25 Desember 2025
Pemprov Jatim Tetapkan UMK 2026, Surabaya Tertinggi Rp5,28 Juta, Situbondo Terendah Rp2,48 Juta

Baca Juga

Kota Kediri Raih Terbaik III Indeks Perlindungan Anak Jatim 2026, Vinanda Prameswati Terima Penghargaan dari Gubernur Khofifah

Dampingi Khofifah di Acara Sapa Bansos, Mbak Wali Tegaskan Komitmen Penyaluran Tepat Sasaran

Pemkab Kediri Optimistis Capai Target 7.000 Hektare Bongkar Ratoon

ADAKITANEWS, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 38 kabupaten dan kota di wilayah Jawa Timur. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan UMK 2026 disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, kondisi perekonomian daerah, serta rekomendasi dari para bupati dan wali kota se-Jawa Timur.

Mengutip dari CNN Indonesia, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, kebijakan pengupahan ini ditetapkan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu kebijakan penetapan upah minimum,” ujar Khofifah sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut.

Dalam diktum keputusan juga ditegaskan bahwa UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan besaran upah maupun membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan.

“Upah Minimum Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun,” bunyi salah satu diktum keputusan tersebut.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK 2026 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjut Khofifah.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Timur tahun 2026 ditetapkan untuk Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796. Selanjutnya disusul Kabupaten Gresik sebesar Rp5.195.401 dan Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp5.191.541. Sementara UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962.

Keputusan UMK 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan resmi bagi dunia usaha serta pekerja di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” pungkas Khofifah.

Berikut daftar lengkap UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya – Rp5.288.796
2. Kabupaten Gresik – Rp5.195.401
3. Kabupaten Sidoarjo – Rp5.191.541
4. Kabupaten Pasuruan – Rp5.187.681
5. Kabupaten Mojokerto – Rp5.176.101
6. Kabupaten Malang – Rp3.802.862
7. Kota Malang – Rp3.736.101
8. Kota Batu – Rp3.562.484
9. Kota Pasuruan – Rp3.555.301
10. Kabupaten Jombang – Rp3.320.770
11. Kabupaten Tuban – Rp3.229.092
12. Kota Mojokerto – Rp3.208.556
13. Kabupaten Lamongan – Rp3.196.328
14. Kabupaten Probolinggo – Rp3.164.526
15. Kota Probolinggo – Rp3.045.172
16. Kabupaten Jember – Rp3.012.197
17. Kabupaten Banyuwangi – Rp2.989.145
18. Kota Kediri – Rp2.742.806
19. Kabupaten Bojonegoro – Rp2.685.983
20. Kabupaten Kediri – Rp2.651.603
21. Kota Blitar – Rp2.639.518
22. Kabupaten Tulungagung – Rp2.628.190
23. Kota Madiun – Rp2.588.794
24. Kabupaten Lumajang – Rp2.578.320
25. Kabupaten Blitar – Rp2.567.744
26. Kabupaten Nganjuk – Rp2.564.627
27. Kabupaten Ngawi – Rp2.556.815
28. Kabupaten Magetan – Rp2.553.866
29. Kabupaten Sumenep – Rp2.553.688
30. Kabupaten Madiun – Rp2.553.221
31. Kabupaten Bangkalan – Rp2.550.274
32. Kabupaten Ponorogo – Rp2.549.876
33. Kabupaten Trenggalek – Rp2.530.313
34. Kabupaten Pamekasan – Rp2.528.004
35. Kabupaten Pacitan – Rp2.514.892
36. Kabupaten Bondowoso – Rp2.496.886
37. Kabupaten Sampang – Rp2.484.443
38. Kabupaten Situbondo – Rp2.483.962(*)

Tags: Dunia UsahaKabupaten GresikKabupaten SidoarjoKabupaten SitubondoKeputusan Gubernur JatimKetenagakerjaanKhofifah Indar ParawansaKota SurabayaPekerja BaruPeraturan Pemerintah 36/2021Peraturan Pemerintah 49/2025Perlindungan PekerjaSanksi PengusahaUMK Jawa Timur 2026Upah Minimum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Peringati HUT ke-62, DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Canda Bhirawa

Peringati HUT ke-62, DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Canda Bhirawa

20 Oktober 2026
Berburu Tiket Kejurnas 2026, Jombang Jadi Tuan Rumah Kejurprov Bola Voli U-19 Antarklub Se-Jatim

Berburu Tiket Kejurnas 2026, Jombang Jadi Tuan Rumah Kejurprov Bola Voli U-19 Antarklub Se-Jatim

22 Oktober 2026
Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Kediri 2026 Jadi Fondasi Berburu Emas di Porprov Jatim 2027

Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Kediri 2026 Jadi Fondasi Berburu Emas di Porprov Jatim 2027

19 Oktober 2026
KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Rekrutmen Bebas Biaya, Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan

KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Rekrutmen Bebas Biaya, Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan

21 Oktober 2026

Untuk Anda

KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf Atas Keterlambatan Kereta Dampak Gempa Yogyakarta
Travel

KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf Atas Keterlambatan Kereta Dampak Gempa Yogyakarta

12 September 2026
Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, OJK Kediri Gandeng Insan Pers Melalui Financial Journalist Class
Ekonomi

Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, OJK Kediri Gandeng Insan Pers Melalui Financial Journalist Class

27 Agustus 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026