• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemprov Jatim Tetapkan UMK 2026, Surabaya Tertinggi Rp5,28 Juta, Situbondo Terendah Rp2,48 Juta

RedaksibyRedaksi
25 Desember 2025
Pemprov Jatim Tetapkan UMK 2026, Surabaya Tertinggi Rp5,28 Juta, Situbondo Terendah Rp2,48 Juta

Baca Juga

Dampingi Khofifah di Acara Sapa Bansos, Mbak Wali Tegaskan Komitmen Penyaluran Tepat Sasaran

Pemkab Kediri Optimistis Capai Target 7.000 Hektare Bongkar Ratoon

Warsubi Tekankan Sinergi Pekerja dan Pengusaha pada Tasyakuran May Day 2026

ADAKITANEWS, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 38 kabupaten dan kota di wilayah Jawa Timur. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan UMK 2026 disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, kondisi perekonomian daerah, serta rekomendasi dari para bupati dan wali kota se-Jawa Timur.

Mengutip dari CNN Indonesia, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, kebijakan pengupahan ini ditetapkan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu kebijakan penetapan upah minimum,” ujar Khofifah sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut.

Dalam diktum keputusan juga ditegaskan bahwa UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan besaran upah maupun membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan.

“Upah Minimum Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun,” bunyi salah satu diktum keputusan tersebut.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK 2026 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjut Khofifah.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Timur tahun 2026 ditetapkan untuk Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796. Selanjutnya disusul Kabupaten Gresik sebesar Rp5.195.401 dan Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp5.191.541. Sementara UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962.

Keputusan UMK 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan resmi bagi dunia usaha serta pekerja di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” pungkas Khofifah.

Berikut daftar lengkap UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya – Rp5.288.796
2. Kabupaten Gresik – Rp5.195.401
3. Kabupaten Sidoarjo – Rp5.191.541
4. Kabupaten Pasuruan – Rp5.187.681
5. Kabupaten Mojokerto – Rp5.176.101
6. Kabupaten Malang – Rp3.802.862
7. Kota Malang – Rp3.736.101
8. Kota Batu – Rp3.562.484
9. Kota Pasuruan – Rp3.555.301
10. Kabupaten Jombang – Rp3.320.770
11. Kabupaten Tuban – Rp3.229.092
12. Kota Mojokerto – Rp3.208.556
13. Kabupaten Lamongan – Rp3.196.328
14. Kabupaten Probolinggo – Rp3.164.526
15. Kota Probolinggo – Rp3.045.172
16. Kabupaten Jember – Rp3.012.197
17. Kabupaten Banyuwangi – Rp2.989.145
18. Kota Kediri – Rp2.742.806
19. Kabupaten Bojonegoro – Rp2.685.983
20. Kabupaten Kediri – Rp2.651.603
21. Kota Blitar – Rp2.639.518
22. Kabupaten Tulungagung – Rp2.628.190
23. Kota Madiun – Rp2.588.794
24. Kabupaten Lumajang – Rp2.578.320
25. Kabupaten Blitar – Rp2.567.744
26. Kabupaten Nganjuk – Rp2.564.627
27. Kabupaten Ngawi – Rp2.556.815
28. Kabupaten Magetan – Rp2.553.866
29. Kabupaten Sumenep – Rp2.553.688
30. Kabupaten Madiun – Rp2.553.221
31. Kabupaten Bangkalan – Rp2.550.274
32. Kabupaten Ponorogo – Rp2.549.876
33. Kabupaten Trenggalek – Rp2.530.313
34. Kabupaten Pamekasan – Rp2.528.004
35. Kabupaten Pacitan – Rp2.514.892
36. Kabupaten Bondowoso – Rp2.496.886
37. Kabupaten Sampang – Rp2.484.443
38. Kabupaten Situbondo – Rp2.483.962(*)

Tags: Dunia UsahaKabupaten GresikKabupaten SidoarjoKabupaten SitubondoKeputusan Gubernur JatimKetenagakerjaanKhofifah Indar ParawansaKota SurabayaPekerja BaruPeraturan Pemerintah 36/2021Peraturan Pemerintah 49/2025Perlindungan PekerjaSanksi PengusahaUMK Jawa Timur 2026Upah Minimum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Ribuan Warga Dawung Gelar Genduri Akbar Bersih Desa, Cak Hadi Ajak Rawat Tradisi dan Kerukunan

Ribuan Warga Dawung Gelar Genduri Akbar Bersih Desa, Cak Hadi Ajak Rawat Tradisi dan Kerukunan

12 Juli 2026
Kemenag Kota Pontianak dan Yayasan Karya Dua Anyam Integrasikan Literasi Keuangan di Bimwin Calon Pengantin

Kemenag Kota Pontianak dan Yayasan Karya Dua Anyam Integrasikan Literasi Keuangan di Bimwin Calon Pengantin

6 Juli 2026
KAI Daop 7 Madiun Layani 428 Ribu Penumpang Selama Libur Sekolah 2026, Stasiun Kediri Masuk Dua Besar Tertinggi

KAI Daop 7 Madiun Layani 428 Ribu Penumpang Selama Libur Sekolah 2026, Stasiun Kediri Masuk Dua Besar Tertinggi

12 Juli 2026
Ajang Tarung Juara Sejati Siap Digelar di GOR Jayabaya, Wadah Resmi Salurkan Bakat dan Dongkrak Wisata

Ajang Tarung Juara Sejati Siap Digelar di GOR Jayabaya, Wadah Resmi Salurkan Bakat dan Dongkrak Wisata

14 Juli 2026
KAI Daop 7 Madiun Larang Pembakaran Jerami di Dekat Rel, Bisa Picu Hentian Luar Biasa Kereta Api

KAI Daop 7 Madiun Larang Pembakaran Jerami di Dekat Rel, Bisa Picu Hentian Luar Biasa Kereta Api

14 Juli 2026

Untuk Anda

Baut Penambat Rel Dicuri, KAI Daop 7 Madiun Bergerak Cepat Lakukan Perbaikan di Jalur Blitar–Rejotangan
Hukum & Kriminal

Baut Penambat Rel Dicuri, KAI Daop 7 Madiun Bergerak Cepat Lakukan Perbaikan di Jalur Blitar–Rejotangan

8 Januari 2026
Investasi Jombang Melejit, Bupati Warsubi Perkuat Sinergi Pengusaha dan Buruh Lewat LKS Tripartit
Nasional

Investasi Jombang Melejit, Bupati Warsubi Perkuat Sinergi Pengusaha dan Buruh Lewat LKS Tripartit

30 Maret 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026