ADAKITANEWS, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan alokasi anggaran subsidi dan kompensasi energi pada tahun 2026 membengkak hingga menembus Rp 500 triliun. Angka tersebut melonjak signifikan dari pagu awal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang semula ditetapkan sebesar Rp 318 triliun untuk subsidi energi dan nonenergi, atau Rp 338 triliun pada alokasi APBN asli.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan penyesuaian alokasi anggaran tersebut dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2026 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat.
“Tadinya di dalam APBN yang asli kita memiliki Rp338 triliun. Ketika laporan semester, kita naikkan ke Rp500 triliun,” ujar Suahasil.
Suahasil menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran ini dilakukan demi mengantisipasi lonjakan harga komoditas energi global. “Karena kami mengantisipasi tahun 2026 ini ada peningkatan harga ICP, maka ketika laporan semester itu kami naikkan ke Rp 500 triliun,” tambahnya.
Pembengkakan beban subsidi energi ini dipicu oleh tren kenaikan harga minyak mentah dunia serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Pada penyusunan awal APBN 2026, pemerintah menetapkan asumsi rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar US$ 70 per barel dengan nilai tukar rupiah di posisi Rp 16.500 per dolar AS.
Namun, dinamika pasar global menyebabkan asumsi tersebut terlampaui. Dalam outlook laporan semester Juli 2026 yang disampaikan kepada DPR, anggaran subsidi sempat dinaikkan menjadi Rp 337,11 triliun dengan asumsi ICP US$ 83 per barel dan kurs Rp 17.500 per dolar AS. Tekanan berlanjut hingga akhir Oktober 2026, di mana rata-rata ICP telah menembus US$ 93 per barel dan kurs rupiah berada di kisaran Rp 17.508 per dolar AS.
Alokasi anggaran Rp 500 triliun tersebut kini menjadi patokan bagi pemerintah untuk melunasi tagihan subsidi maupun kompensasi bulanan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Per 30 Oktober 2026, pemerintah mencatat telah mencairkan dana sebesar Rp 333,9 triliun kepada kedua BUMN tersebut. Sisa kewajiban pembayaran untuk bulan November dan Desember 2026 dipastikan akan terus dilunasi sesuai ketersediaan anggaran.
“Di akhir tahun kita akan melakukan perhitungan komplitnya satu tahun ini jadinya berapa. Nanti kami sampaikan di dalam laporan keuangan pemerintah pusat dan juga laporan APBN kita secara rutin bulanan,” terang Suahasil.
Di tengah lonjakan anggaran belanja subsidi, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kondisi fiskal negara tetap berada dalam batas aman.
Direktur Strategi APBN pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Wahyu Utomo, menyampaikan bahwa kenaikan anggaran tidak akan mengabaikan keberlanjutan APBN.
“Peningkatan ini tetap dalam koridor fiscal sustainability, artinya defisit tetap terkendali di bawah 3 persen terhadap PDB,” kata Wahyu kepada KONTAN.
Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA), David Sumual, menilai tambahan anggaran subsidi ini memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi masyarakat. Menurutnya, penambahan subsidi energi bermanfaat meredam potensi kenaikan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pembengkakan belanja pemerintah ini tetap berpotensi memperlebar defisit anggaran.











