Kemenkeu Larang Jasa Kontraktor Garap Proyek Dari Dana Desa

ADAKITANEWS, Tulungagung – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melarang jasa kontraktor menggarap proyek yang didanai oleh dana desa. Karena itu, diinstruksikan kepada Kepala Desa agar menggunakan tenaga masyarakat setempat, yang tertampung dalam program padat karya. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo di Tulungagung, Jumat (23/03). “Penggunaan dana desa harus mengedepankan program padat karya, menggunakan sebanyak mungkin tenaga kerja setempat,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo. Boediarso beralasan, dengan memberi prioritas pada masyarakat pengangguran, setengah menganggur, penduduk miskin, penerima program keluarga harapan (PKH)…

Read More