ADAKITANEWS, Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial K, warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hebat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (27/10/2026) usai penyidik memeriksa 15 orang saksi dan mengamankan barang bukti atas insiden kebakaran yang terjadi pada Rabu (21/10/2026) lalu.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menggelar perkara secara profesional atas arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS.
“Sekitar 15 saksi telah kami periksa. Setelah mengamankan sejumlah barang bukti pada 26 Oktober, perkara kami tingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan gelar perkara. Hasilnya, satu orang berinisial K ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kompol Septiawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden bermula saat tersangka K berada di area kebun seberang sungai tak jauh dari lokasi TPA Supit Urang untuk mencari buah pisang.
Saat beraktivitas, tersangka diduga sembarangan membuang puntung rokok yang masih menyala ke arah rumpun bambu (barongan) yang mengering.
Faktor pemicu rambatan api salah satunya vegetasi kering, rumpun bambu yang mengering mudah tersulut percikan api. Tiupan angin kencang juga mempercepat kobaran api menyebar melintasi area sungai hingga membumihanguskan timbunan sampah TPA. Selain itu kelalaian tersangka K yang langsung meninggalkan lokasi tanpa menyadari api mendadak membesar.
“Peristiwa berawal dari puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering saat tersangka mencari pisang. Kami masih mendalami bagaimana mekanisme api merambat hingga ke area utama TPA,” imbuh Septiawan.
Guna memastikan pola rambatan api dari titik awal hingga membakar zona timbunan sampah lama (old landfill), Polresta Malang Kota menerjunkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim untuk olah ilmiah.
Atas kelalaian fatal yang memicu pencemaran lingkungan dan bahaya umum tersebut, tersangka K dijerat menggunakan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat luas untuk ekstra waspada dan tidak membuang sumber api atau puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang rawan terbakar selama musim kering.











