ADAKITANEWS, Kediri – Seorang pria berinisial Mastuki (48) diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 di kawasan Kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dalam pemeriksaan awal, pria yang diketahui residivis kasus penadahan tersebut mengaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di lokasi yang sama.
Kapolsek Pare AKP Wendi Sulistiono mengatakan, terduga pelaku ditangkap setelah aksinya diketahui oleh korban di teras rumah kos yang berlokasi di Jalan Asparaga Nomor 82, Dusun Tegalsari, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare.
“Terduga pelaku berhasil diamankan setelah korban memergoki sepeda motornya sudah dalam keadaan menyala. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan hingga pelaku dapat ditangkap,” tutur Wendi, Senin (12/10/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban bernama Muhammad Faqih M. memarkir sepeda motor yang disewanya di teras rumah kos. Kendaraan tersebut telah dikunci ganda dan pengaman lubang kuncinya dalam kondisi tertutup sebelum korban masuk ke kamar untuk beristirahat.
Namun, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, korban mendapati seorang pria berada di atas sepeda motornya ketika hendak keluar untuk menunaikan salat Subuh.
“Dari pemeriksaan, kendaraan itu sudah menyala dan bergeser sekitar dua meter dari posisi semula,” kata Wendi.
Seketika korban berteriak meminta pertolongan sembari berusaha memegang terduga pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut berdatangan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku sebelum melarikan diri.
Sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian merupakan Honda Vario 125 warna merah-hitam tahun 2024 bernomor polisi AG 4582 EDS. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp21 juta.
“Menindaklanjuti laporan tersebut kami mengamankan terduga pelaku dan yang bersangkutan kami mintai keterangan,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga Mastuki telah merencanakan pencurian sejak berangkat dari Surabaya menggunakan bus menuju Terminal Pare. Setelah tiba, ia berjalan kaki menyusuri kawasan Kampung Inggris untuk mengincar sepeda motor.
“Terduga pelaku sudah ada niatan untuk melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kampung Inggris. Salah satunya dengan mempersiapkan alat kunci letter T,” kata Wendi.
Setibanya di lokasi sasaran, terduga pelaku merusak pengaman lubang kunci menggunakan kunci letter T hingga berhasil menyalakan mesin sepeda motor korban.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 milik korban, satu set kunci letter T beserta empat mata kunci pipih dan runcing, satu jaket hitam, serta satu sarung berwarna ungu.
“Terduga pelaku mengenakan sarung saat beraksi untuk menyamarkan penampilannya agar tidak mudah dikenali,” jelasnya.
Kepada penyidik, Mastuki mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di kawasan Kampung Inggris, termasuk aksi terakhir yang berhasil digagalkan warga. Tiga aksi sebelumnya disebut berlangsung pada periode Juni, Agustus, dan September 2026.
Adapun tiga unit sepeda motor yang pernah dicuri sebelumnya yakni Honda Beat warna biru, Honda Vario warna hitam, dan Honda Beat warna hijau.
“Dari pengakuan terduga pelaku mengaku telah menjual ketiga sepeda motor tersebut kepada seseorang yang dikenalnya sebagai Asyik di wilayah Sampang, Madura. Setiap kendaraan disebut dijual dengan harga sekitar Rp1,5 juta,” ungkap Wendi.
Uang hasil penjualan kendaraan curian tersebut diakui terduga pelaku digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi saat ini terus melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan barang bukti kendaraan lainnya serta mengejar pihak penadah.
Wendi menambahkan, Mastuki sebelumnya pernah mendekam di penjara selama delapan bulan akibat kasus penadahan di wilayah Kabupaten Sampang.
“Saat ini terduga pelaku masih kami mintai keterangan guna melakukan pendalaman kasus tersebut,” pungkasnya.(*)











