ADAKITANEWS, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang secara resmi memperpanjang masa perjanjian kerja bagi 4.010 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk periode 2026–2027. Agenda penandatanganan perpanjangan kontrak kerja tersebut dilangsungkan di Lapangan Pemkab Jombang, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Bupati Jombang Warsubi. Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 4.029 PPPK paruh waktu yang terdaftar, tercatat sebanyak tiga orang meninggal dunia. Sementara itu, 16 orang lainnya memilih untuk tidak memperpanjang masa kerja atas dasar pertimbangan pribadi, seperti fokus mengurus keluarga, mengembangkan rintisan usaha, serta kepindahan domisili.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Drs. Anwar, M.KP, menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak kerja ini menjadi momentum penting untuk mendongkrak kedisiplinan serta profesionalisme aparatur dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa komitmen kuat dipegang oleh Pemkab Jombang untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai yang saat ini masih aktif dan senantiasa memenuhi ketentuan berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Jombang tidak melakukan pemutusan perjanjian kerja bagi PPPK paruh waktu, kecuali bagi yang memutuskan untuk mengundurkan diri atau tidak memperpanjang masa perjanjian kerjanya,” ujar Warsubi.
Lebih lanjut, ia meminta kepada seluruh pegawai yang telah memperpanjang perjanjian kerja agar terus menggenjot kinerja serta berpartisipasi aktif dalam menyukseskan visi pembangunan daerah.
“Saya berharap Bapak dan Ibu sekalian dapat terus meningkatkan kinerja, membangun sinergi, berinovasi, dan berdedikasi dalam mendukung pencapaian visi mewujudkan Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua,” tambahnya.
Di samping itu, Pemkab Jombang bersama dengan Tim Anggaran saat ini tengah mengupayakan langkah konkret untuk mendongkrak tingkat kesejahteraan pegawai melalui penambahan alokasi pos pengupahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Kebijakan afirmatif tersebut diprioritaskan bagi para pegawai yang menerima penghasilan pada batas bawah, tentunya dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku serta kemampuan keuangan daerah.
Melalui perpanjangan masa kerja ini, Pemkab Jombang menaruh harapan besar agar roda penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus berjalan secara optimal, efisien, dan berintegritas tinggi.(*)











