ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri menyatakan kesiapannya dalam menyukseskan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang digagas oleh Kementerian Sosial. Inisiatif ini dirancang sebagai platform layanan terpadu satu pintu guna mengoptimalkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan ketepatan sasaran penyaluran berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttaqin, memaparkan bahwa melalui sistem tersebut, masyarakat diberikan kemudahan untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan maupun menyampaikan sanggahan jika ditemukan ketidaksesuaian data.
Selain itu, warga juga dapat melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara mandiri agar profil sosial ekonomi mereka tercatat sesuai dengan realitas di lapangan.
“Dengan perkembangan teknologi saat ini, pemerintah menerapkan Perlinsos secara digital melalui laman perlinsos.kemensos.go.id. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk melakukan pengajuan bantuan, memperbarui desil menggunakan gawai sehingga prosesnya bisa lebih cepat,” jelas Imam saat mengisi podcast, Senin (5/10/2026).
Untuk mengakses maupun mendaftar ke dalam sistem Perlinsos secara mandiri, warga dipersyaratkan untuk pernah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) serta telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Bagi warga yang belum terbiasa atau belum mengaktifkan IKD, pemerintah menyediakan fasilitas bantuan melalui keberadaan Agen Perlinsos. Agen ini bertugas sebagai fasilitator untuk membantu proses pendaftaran, penginputan data, hingga penyampaian sanggah apabila desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi nyata.
Imam menyebutkan bahwa kesempatan untuk menjadi Agen Perlinsos terbuka bagi siapa saja secara sukarela. Proses pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui portal resmi Kementerian Sosial tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Para agen ini bersifat sukarela tanpa bayaran, serta dilarang keras memungut biaya atau memanipulasi data warga. Calon agen hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), IKD yang aktif, gawai, serta nomor telepon seluler yang aktif.
“Program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Kota Kediri apalagi bagi masyarakat yang memiliki tetangga yang membutuhkan. Dari Pemerintah Kota Kediri juga akan melaksanakan gerakan ASN Peduli Tetangga, jadi seluruh ASN diwajibkan menjadi Agen Perlinsos dan mendaftarkan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya supaya terdaftar di dalam Perlinsos ini,” terangnya.
Imam menambahkan, implementasi Perlinsos di Kota Kediri telah mulai berjalan dengan target pencapaian tuntas bagi seluruh warga pada akhir tahun 2026.
“Pada prinsipnya Perlinsos ini adalah proses registrasi ulang data sasaran penerima bantuan sosial yang akan diberikan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah khususnya untuk tahun 2027. Jadi untuk tahun depan, data yang digunakan untuk menyalurkan bantuan mengacu pada Perlinsos ini,” ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat agar segera mengambil langkah proaktif untuk mendaftarkan diri, baik secara mandiri maupun lewat bantuan agen yang tersedia di kantor kelurahan, tingkat RT, maupun titik layanan lainnya.
“Masyarakat kami imbau untuk segera melakukan pendaftaran Perlinsos baik secara mandiri maupun melalui agen yang ada di kelurahan, RT, dan sebagainya,” katanya.
Harapannya, proses pendataan ini dapat menjamin agar alokasi program bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat pada tahun 2027 benar-benar jatuh ke tangan warga yang berhak dan membutuhkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menegaskan bahwa akses terhadap ekosistem Perlinsos mutlak memerlukan validasi identitas kependudukan yang sah.
Warga diwajibkan sudah melakukan perekaman KTP-el dan memegang akun IKD aktif. Di Kota Kediri sendiri, gerakan aktivasi IKD telah dimulai sejak tahun 2022 dan digencarkan secara masif mulai 2024 hingga saat ini.
Syarat utama aktivasi IKD adalah warga telah berusia minimal 17 tahun dan merampungkan rekam biometrik. Layanan aktivasi ini dapat diakses di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dhoho Plaza lantai 2, serta di kantor kecamatan dan kelurahan pada hari kerja.
“Masyarakat juga bisa melakukan aktivasi IKD di kantor Dispendukcapil pada jam kerja serta hari Sabtu dan Minggu jam 08.00 sampai 11.00 WIB. Tidak perlu khawatir terhadap penipuan karena pelayanan IKD kita lakukan secara tatap muka dan gratis,” tandasnya.(*)











