ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri membagikan perangkat cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) beserta keping KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk 46 kelurahan pada Senin (7/9/2026). Penyerahan fasilitas tersebut berlangsung saat apel pagi di Kantor Kelurahan Banjarmlati guna mempercepat serta mendekatkan akses pelayanan administrasi kependudukan lewat program All In Kelurahan.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menjelaskan bahwa penyediaan alat cetak di seluruh kelurahan bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Keberadaan sarana ini diharapkan dapat membuat proses pelayanan menjadi lebih responsif dan hemat waktu, terutama bagi warga yang ingin mengganti KTP-el rusak atau hilang tanpa perlu bepergian jauh.
“Tadi kita juga melihat ada ibu-ibu yang rumahnya dekat sini. Ternyata KTP-nya rusak, juga langsung bisa kita layani. Tidak perlu menunggu satu jam, cukup dua menit maksimal, KTP sudah bisa langsung jadi dan diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Vinanda menekankan pentingnya efisiensi pencetakan dokumen dasar ini karena KTP-el menjadi syarat utama untuk mengakses beragam pelayanan publik, termasuk fasilitas kesehatan di rumah sakit.
“Karena memang KTP ini menjadi kebutuhan dasar. Jadi kalau masyarakat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, kalau tidak ada KTP susah. Sehingga kita ingin mempermudah masyarakat. Kita ingin memberikan pelayanan yang cepat, responsif, tidak perlu jauh-jauh, cukup datang ke kantor kelurahan sudah bisa mendapatkan KTP,” paparnya.
Seluruh kelurahan dipastikan siap menjalankan layanan baru ini dengan pendampingan teknis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri. Vinanda juga menginstruksikan para camat dan lurah untuk memantau pemanfaatan fasilitas tersebut agar setiap kelurahan memiliki staf yang mahir mengoperasikannya.
“Harus ada staf atau pegawai yang betul-betul paham cara pemanfaatan ini. Para lurah, para camat harus memantau itu,” katanya.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi memaparkan bahwa masyarakat yang ingin mencetak KTP-el di kantor kelurahan wajib melakukan perekaman biometrik terlebih dahulu. Perekaman data diri tersebut bisa dilakukan di Kantor Dispendukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) Dhoho Plaza, maupun kantor kecamatan.
“Kalau untuk mencetak KTP, mulai sekarang seluruh pelayanan kependudukan ditambah dengan kelurahan sudah bisa. Tetapi persyaratan yang pertama, penduduk harus sudah melakukan rekam biometrik,” terangnya.
Marsudi juga menekankan pentingnya prosedur keamanan dokumen. Apabila KTP-el pengganti diterbitkan, fisik KTP-el yang lama wajib dipotong untuk diserahkan ke Dispendukcapil guna dimusnahkan agar tidak beredar lebih dari satu kartu. Petugas juga dibekali alat pemindai sidik jari dan pembaca KTP-el untuk verifikasi keaslian.
Layanan di kelurahan ini mencakup pencetakan KTP-el baru bagi warga yang genap berusia 17 tahun serta penggantian kartu rusak. Sementara untuk kasus KTP-el hilang, warga diminta melampirkan surat kehilangan dari kepolisian setempat sebelum mengajukan pencetakan ulang.
“Kalau KTP-nya hilang, silakan diurus surat keterangan kehilangan di polsek terdekat. Setelah itu menuju ke pelayanan kelurahan masing-masing atau di kecamatan,” tutur Marsudi.
Ia menambahkan bahwa integrasi layanan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan sudah berjalan sejak Mei 2025. Perbedaannya, pencetakan dokumen seperti Kartu Keluarga atau akta sebelumnya menggunakan printer umum, sedangkan pencetakan KTP-el dan KIA memerlukan printer khusus.
Terkait pengawasan keping KTP-el yang merupakan hibah Kementerian Dalam Negeri, Dispendukcapil menerapkan sistem pencatatan register ketat melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Terkait dengan keamanan, register dari keping KTP itu kan ada. Dan register ini yang memegang memang Dispendukcapil. Kemudian perlu kami sampaikan lagi, siapa yang mencetak KTP itu di aplikasi SIAK terdata,” pungkasnya.(*)











