ADAKITANEWS, Kediri – Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri pada Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus. Dalam pemaparannya, Gus Qowim menjelaskan sejumlah pertimbangan mendasar yang menjadi latar belakang perlunya penyesuaian APBD 2026.
Langkah perubahan diambil menyusul adanya perkembangan kondisi yang tidak selaras dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) awal Tahun Anggaran 2026. Dinamika tersebut meliputi realisasi pendapatan daerah yang melampaui maupun tidak mencapai target proyeksi semula.
Di samping itu, penyesuaian ini turut menimbang sisa alokasi belanja daerah, pergeseran sumber serta penggunaan pembiayaan, hingga penataan anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja.
“Penyesuaian anggaran dilakukan karena kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur, serta penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah,” jelasnya.
Gus Qowim menambahkan bahwa penyusunan struktur perubahan APBD ini memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Alokasi SILPA tersebut selanjutnya dimaksimalkan untuk menopang aneka program serta kegiatan strategis dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Mengenai pendapatan, postur APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2026 yang mulanya disepakati sebesar Rp1.256.521.245.527,15 terkoreksi menjadi Rp1.246.990.516.095,38. Pos pendapatan daerah ini mengalami penurunan sebesar 0,76 persen yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer.
Berbanding terbalik, alokasi belanja daerah justru mencatatkan kenaikan. Total belanja yang meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga membengkak dari Rp1.543.173.625.459,81 menjadi Rp1.648.070.996.982,12 atau menanjak 6,80 persen.
Imbas dari ketimpangan antara penerimaan dan kebutuhan belanja tersebut memicu APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2026 pascaperubahan mencatatkan angka defisit.
“Sisi pendapatan daerah setelah perubahan dibandingkan dengan kebutuhan belanja daerah setelah perubahan, maka APBD Tahun Anggaran 2026 setelah perubahan mengalami defisit sebesar Rp401.080.480.886,74,” terang Gus Qowim.
Adapun selisih defisit anggaran tersebut ditutupi serta diseimbangkan melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya sesuai hasil audit resmi BPK atas laporan keuangan tahun 2025.
Pada penutup penyampaiannya, Gus Qowim menegaskan bahwa rincian detail mengenai perubahan struktur anggaran ini akan dituangkan lebih lanjut ke dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 serta Rancangan Peraturan Wali Kota Kediri tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026.(*)











