ADAKITANEWS, Nganjuk – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan insiden kerusakan palang pintu perlintasan sebidang akibat diterjang sebuah truk boks. Kendaraan tersebut memaksakan diri melaju sebelum palang pembatas jalan terbuka sepenuhnya.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (4/7/2026) pukul 05.19 WIB di JPL 91 KM 105+7/8, yang berada di petak jalur antara Stasiun Baron dan Stasiun Sukomoro, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Perlintasan sebidang tersebut selama ini dijaga oleh petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian serta bukti rekaman kamera pengawas (CCTV), truk boks tersebut tetap melaju saat palang pintu masih dalam proses bergerak naik. Akibatnya, bagian atas bodi kendaraan menyenggol palang pintu hingga patah.
Klip rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas bahwa pengemudi truk tidak bersabar menunggu sampai palang pengaman terangkat utuh sebelum melanjutkan laju kendaraannya.
Dampak dari kecerobohan tersebut membuat palang pintu perlintasan sempat tidak berfungsi untuk beberapa waktu. Selama masa perbaikan darurat, sistem pengamanan di perlintasan dialihkan menggunakan standar manual agar perjalanan kereta api tetap berlangsung aman tanpa hambatan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa kecelakaan sarana ini tidak perlu terjadi apabila para pengguna jalan memiliki kesadaran untuk antre beberapa saat.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Palang pintu perlintasan merupakan fasilitas keselamatan yang berfungsi melindungi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Tindakan terburu-buru tidak hanya berpotensi merusak fasilitas keselamatan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, penumpang kereta api, maupun pengguna jalan lainnya. Hanya karena ingin menghemat beberapa detik, risikonya justru dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” kata Tohari.
Pihak KAI Daop 7 Madiun turut menyampaikan apresiasi atas kesigapan personel Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk yang bergerak cepat membenahi kerusakan. Proses perbaikan palang pintu tersebut akhirnya rampung pada pukul 16.00 WIB sehingga sistem pengamanan otomatis bisa langsung diaktifkan kembali.
Manajemen KAI meminta kepada seluruh pengendara jalan raya untuk selalu menaati marka lalu lintas, mendengarkan aba-aba petugas lapangan, serta tidak menerobos tatkala palang pembatas masih bergerak membuka ataupun menutup. Pengendara wajib memastikan palang telah diam di posisi atas secara sempurna sebelum menyeberang.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, setiap pengguna jalan diharuskan berhenti sewaktu sirine tanda kereta lewat berbunyi dan palang mulai turun, serta wajib mendahulukan jalurnya kereta api. Aturan ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang memprioritaskan perjalanan kereta di atas perlintasan sebidang.
Tohari berharap kelalaian semacam ini menjadi yang terakhir, mengingat aspek keselamatan di pelintasan jalur kereta merupakan tanggung jawab yang harus dipikul bersama.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin, sabar, dan mengutamakan keselamatan setiap kali melintasi perlintasan sebidang,” pungkas Tohari.(*)











