ADAKITANEWS, Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menginstruksikan seluruh camat di Kabupaten Kediri untuk aktif memantau dinamika perubahan data kesejahteraan masyarakat yang tergolong dalam pengelompokan desil. Langkah ini ditekankan agar penyaluran bantuan sosial hingga akses layanan kesehatan gratis dapat diterima secara akurat oleh warga yang berhak.
Arahan tersebut ditegaskan oleh Bupati yang akrab disapa Mas Dhito ini dalam agenda rapat koordinasi bersama jajaran camat dan kepala puskesmas se-Kabupaten Kediri pada Senin (3/8/2026).
Mas Dhito mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendapati laporan terkait ketidaksesuaian penetapan status desil dengan realita ekonomi warga di lapangan. Imbas dari kekeliruan ini membuat sebagian masyarakat kurang mampu kehilangan hak bantuan, termasuk penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
“Banyak laporan yang masuk desilnya tertukar. Dampaknya orang yang seharusnya mendapatkan bantuan tidak mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Ia menekankan agar kendala administratif tidak menjadi penghalang bagi warga yang sangat membutuhkan pertolongan. Akses terhadap fasilitas kesehatan dinilainya sebagai hak mendasar yang wajib dijamin oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Mas Dhito memaparkan bahwa sektor kesehatan masuk dalam daftar program prioritas Pemerintah Kabupaten Kediri. Oleh sebab itu, kualitas mutu pelayanan medis di seluruh tingkatan terus dipacu sembari merawat capaian Universal Health Coverage (UHC) demi perlindungan kesehatan masyarakat.
“Pelayanan kesehatan hati-hati betul, jangan sampai ada unsur apalagi anggapan bahwa kita abai,” tegasnya.
Menanggapi aduan terkait pergeseran status desil tersebut, Mas Dhito memerintahkan pembaruan data secara berkala dan berjenjang. Penyesuaian data yang riil sangat penting untuk melandasi pengambilan keputusan, meskipun otoritas penetapan desil berada di bawah wewenang pemerintah pusat.
“Data menjadi kata kunci dalam mengambil kebijakan walaupun sifatnya kita usulan. Usulan dari kita ke Kementerian Sosial kemudian Kementerian Sosial yang menentukan desilnya,” pungkasnya.(*)











