adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Politik Pemerintahan

KAI Daop 7 Madiun Imbau Pengguna Jalan Waspadai Batas Ketinggian Usai Insiden Pembatas Ditabrak Kendaraan

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
3 Agustus 2026
KAI Daop 7 Madiun Imbau Pengguna Jalan Waspadai Batas Ketinggian Usai Insiden Pembatas Ditabrak Kendaraan

Baca Juga

Pemesanan Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Resmi Dibuka Lewat Access by KAI

Peringati Hari Sumpah Pemuda, KAI Daop 7 Madiun Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Mahasiswa PPI Pelajari Teknologi dan Perawatan Lokomotif di Daop 7 Madiun

ADAKITANEWS, Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengimbau seluruh pengguna jalan, terutama pengemudi angkutan barang dan kendaraan berdimensi besar, untuk senantiasa mematuhi batas ketinggian maksimum sebelum melintasi portal pembatas di bawah jembatan rel kereta api.

Peringatan ini dikeluarkan menyusul insiden sebuah kendaraan tipe minibus (elf) yang menabrak portal pembatas ketinggian (BH 298) sisi selatan di kawasan Stasiun Nganjuk pada Senin (2/8/2026) pukul 00.52 WIB.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengonfirmasi bahwa portal sementara terpaksa dilepas untuk penanganan teknis. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan KAI Resor Jalan Rel 7.4 Nganjuk dan Resor Jembatan 7.1 Madiun guna memastikan struktur perkeretaapian tetap dalam kondisi aman.

“Beruntung, kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Namun demikian, insiden ini menjadi pengingat bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan batas ketinggian kendaraan yang telah dipasang demi keselamatan bersama,” ujar Tohari.

Ia menerangkan bahwa keberadaan portal pembatas ketinggian amat vital sebagai pencegah kendaraan bertubuh tinggi menghantam struktur utama jembatan rel.

“Apabila jembatan kereta api mengalami benturan hingga bergeser atau mengalami kerusakan struktur, dampaknya dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap batas ketinggian kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengemudi,” tegasnya.

KAI Daop 7 Madiun meminta setiap pengemudi untuk mengukur dan memastikan dimensi kendaraannya sebelum melintas, serta tidak memaksakan diri menerobos saat melihat rambu pembatas ketinggian.

Menurut Tohari, keselamatan perjalanan moda transportasi rel maupun pengguna jalan raya membutuhkan kesadaran bersama. Kepatuhan pada petunjuk rambu menjadi kunci utama pencegahan kecelakaan dan perlindungan fasilitas umum.

“KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan, karena satu kelalaian kecil dapat menimbulkan risiko besar bagi banyak orang,” pungkasnya.(*)

Tags: berita MadiunKAI Daop 7 Madiunkereta apiKeselamatan JalanPortal Pembatas KetinggianStasiun NganjukTohari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Kurang dari 24 Jam! Polsek Ngunut Bekuk Emak-Emak Terduga Pencuri Mobil Honda Jazz Tetangga

Kurang dari 24 Jam! Polsek Ngunut Bekuk Emak-Emak Terduga Pencuri Mobil Honda Jazz Tetangga

28 Oktober 2026
Dukung Ekonomi Kreatif, Pemkot Kediri dan OJK Gelar Financial Festival 2026

Dukung Ekonomi Kreatif, Pemkot Kediri dan OJK Gelar Financial Festival 2026

25 Oktober 2026
Tunjukkan Daya Juang Tinggi, Mahasiswa KIP Kuliah UNP Kediri Raih Apresiasi Wamendiktisainstek

Tunjukkan Daya Juang Tinggi, Mahasiswa KIP Kuliah UNP Kediri Raih Apresiasi Wamendiktisainstek

29 Oktober 2026
Atasi Kekeringan, DPD Golkar Kabupaten Kediri Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih di Kepung

Atasi Kekeringan, DPD Golkar Kabupaten Kediri Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih di Kepung

25 Oktober 2026

Untuk Anda

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Secara Virtual dari Balai Kota
Pemerintahan

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Secara Virtual dari Balai Kota

17 Agustus 2026
Perkuat Kesadaran Hukum, Bupati Warsubi Setujui Raperda Inisiatif DPRD Jombang tentang Desa Sadar Hukum
Hukum & Kriminal

Perkuat Kesadaran Hukum, Bupati Warsubi Setujui Raperda Inisiatif DPRD Jombang tentang Desa Sadar Hukum

5 Februari 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026