ADAKITANEWS, Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api serta edukasi aturan perlintasan sebidang dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dipusatkan di JPL 138, Jalan Yos Sudarso, pada petak jalan antara Stasiun Madiun dan Stasiun Magetan. Mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”, agenda ini ditujukan untuk memacu kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih tertib saat melintas di perlintasan sebidang.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa pelibatan elemen pemuda dalam kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa kepedulian terhadap keselamatan perjalanan kereta api.
“Melalui momentum Hari Sumpah Pemuda ke-98 ini, kami ingin menyulut kembali jiwa patriotisme dan kepedulian pemuda. Semangat gigih dan berempati kami bawa untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari kepedulian diri sendiri. Diharapkan para pemuda hebat kita turut menjadi pelopor yang peduli keselamatan,” ujarnya.
Aksi simpatik tersebut dilaksanakan dengan membagikan suvenir dan selebaran berisi panduan keselamatan kepada para pengguna jalan. Di samping itu, para petugas membentangkan spanduk imbauan di sekitar lokasi perlintasan.
Tohari memaparkan bahwa berdasarkan catatan KAI Daop 7 Madiun, terdapat 216 titik perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah operasionalnya, mencakup 213 perlintasan resmi dan tiga perlintasan tidak resmi.
Rincian pengawasan titik perlintasan tersebut meliputi 103 titik yang dijaga oleh pemerintah daerah atau Dinas Perhubungan, 31 titik oleh Unit Jalan dan Jembatan (JJ) KAI, 45 titik oleh Unit Operasi KAI, 12 titik oleh swadaya masyarakat, serta 25 titik sisanya tidak dijaga.
Berdasarkan data evaluasi sepanjang tahun 2026, telah terjadi tujuh insiden di area perlintasan sebidang maupun di petak jalan. Tohari menyayangkan perilaku sebagian pengguna jalan yang kurang disiplin hingga menimbulkan korban luka ringan, luka berat, sampai meninggal dunia.
Ia menegaskan kembali bahwa area jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang dilindungi oleh undang-undang. Warga dilarang melakukan kegiatan secara sembarangan di sekitar rel lantaran berisiko tinggi memicu kecelakaan tertemper kereta api.
KAI Daop 7 Madiun terus mengampanyekan slogan “BERTEMAN”, yakni Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan, sebelum melintasi perlintasan kereta api.
Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 90 huruf d ditegaskan hak penyelenggara prasarana untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang, sementara Pasal 124 mewajibkan seluruh pengguna jalan mendahulukan laju kereta api.
“Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh pihak berwenang. Kami berharap kegiatan ini membangun pemahaman bahwa kecerobohan di perlintasan tidak hanya membahayakan nyawa pengguna jalan, tetapi juga keselamatan penumpang serta awak sarana kereta api,” pungkas Tohari.(*)











