ADAKITANEWS, Jombang – Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat melayangkan apresiasi tinggi atas keberhasilan sistem tata kelola sampah yang diterapkan di Kabupaten Jombang. Saat meninjau langsung lokasi fasilitas pengelolaan sampah di Banjardowo, Kecamatan Jombang, Rabu (15/7/2026), ia menilai kesuksesan tersebut disokong kuat oleh kedisiplinan pemilahan sampah yang dimulai sejak dari hulu atau sumbernya.
Menurut pandangan Jumhur, formula pengelolaan sampah di Kabupaten Jombang terbukti telah berani meninggalkan skema konvensional yang selama ini jamak bertumpu pada pola angkut lalu buang langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Jumlah sampah di Jombang sudah baik karena begini, yang ada kebanyakan selama ini ya, timbul, angkut, buang. Bisa 100 persen tuh yang diangkut. Kalau ini tidak. Ada timbulan, dipilah, dibagi-bagi di daerah dalam perjalanan,” ujar Jumhur.
Ia menjabarkan bahwa lewat implementasi sistem pemilahan yang terstruktur tersebut, volume sampah yang berakhir dan menumpuk di area TPA berhasil ditekan secara signifikan hingga hanya tersisa sekitar 30 persen saja. Sementara itu, sisa 70 persen material sampah lainnya sukses diputar kembali melalui pendekatan konsep ekonomi sirkular sehingga memiliki nilai jual dan berdaya guna tinggi.
Di samping ampuh memotong pasokan limbah ke TPA secara masif, integrasi sistem ini dinilai menyimpan potensi besar dalam melahirkan lapangan kerja ramah lingkungan atau green jobs baru bagi masyarakat lokal. Jumhur menambahkan, semakin gemuk volume sampah yang berhasil dikonversi, maka nilai profitabilitasnya akan semakin melompat karena memenuhi prinsip skala ekonomi.
“Kita akan studi langsung, nanti mungkin kita kirim orang yang lebih detail lagi. Kalau jumlah sampahnya lebih banyak sebetulnya dan bisa diolah, itu secara ekonomi, namanya ada skala ekonomi,” katanya menerangkan.
Ia mengutarakan bahwa rekam jejak sukses Kabupaten Jombang ini sangat layak dijadikan sebagai rujukan atau peta jalan bagi daerah-daerah lain di Indonesia dalam mendirikan ekosistem pengelolaan sampah berbasis sirkular. Otoritas pemerintah pusat pun memasang target optimistis agar seluruh wilayah kabupaten di tanah air mampu mereplikasi model pengelolaan ini dalam rentang waktu satu hingga dua tahun ke depan.
“Pokoknya harus satu dua tahun tuh seluruh kabupaten harus selesai,” ucap Jumhur secara tegas.
Sebagai langkah penguatan ke depan, Kementerian Lingkungan Hidup juga membuka pintu lebar-lebar bagi pembentukan skema kerja sama antar-daerah (inter-regional) dalam hal tata kelola sampah. Upaya kolektif ini diharapkan mampu mengunci efisiensi biaya operasional sekaligus menjamin keberlanjutan roda ekonomi sirkular secara agregat di Indonesia.(*)











