ADAKITANEWS, Kediri – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengajak para pelaku usaha untuk mengambil peran aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui komitmen kepatuhan terhadap regulasi di bidang cukai. Seruan tersebut disampaikan saat membuka agenda Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang berlangsung di Insumo Hotel, Kamis (9/7/2026).
Forum edukasi ini dihadiri oleh perwakilan pemilik toko kelontong dari kawasan Kelurahan Ngronggo dan Manisrenggo. Kegiatan tersebut dikonsep sebagai bagian dari langkah strategis untuk mempertebal pemahaman warga mengenai urgensi mematuhi aturan perundang-undangan cukai.
Dalam pidato sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Mbak Wali itu memaparkan bahwa esensi dari pemungutan cukai tidak sekadar berimbas pada nominal harga rokok di pasaran. Lebih dari itu, instrumen fiskal ini menjadi pilar pendanaan berbagai program pembangunan daerah lewat skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Bagi sebagian orang, bicara tentang cukai mungkin lebih familier dengan urusan rokok, yang membuat harga rokok tiap tahun kian naik. Namun perlu kita ketahui bersama, pengenaan cukai besar manfaatnya bagi kita. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima daerah digunakan untuk memperkuat pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas lingkungan, hingga membiayai berbagai program yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” kata Mbak Wali.
Mbak Wali menegaskan bahwa para pengelola toko kelontong mengemban andil besar dalam memutar roda ekonomi mikro sekaligus membentengi masyarakat dari sirkulasi barang-barang ilegal. Menurutnya, ketegasan pelaku usaha untuk hanya memasarkan produk yang resmi merupakan wujud nyata dalam merawat kepercayaan publik serta birokrasi.
“Saya percaya pelaku usaha toko kelontong bukan sekadar pedagang di kampung. Panjenengan adalah ujung tombak perputaran ekonomi lokal. Maka ketika panjenengan taat hukum dengan menjual barang yang legal, sesungguhnya panjenengan sedang menjaga kepercayaan masyarakat dan kepercayaan kami dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia mengimbuhkan, Pemerintah Kota Kediri bersama jajaran Kantor Bea Cukai, Kepolisian, serta Kejaksaan terus mengintensifkan operasi pengawasan terhadap distribusi komoditas kena cukai yang menyalahi aturan. Kendati demikian, pola dan modus operandi peredaran gelap tersebut saat ini kian variatif sehingga menuntut kewaspadaan ekstra.
Terbukti pada awal Juli 2026, petugas Bea Cukai bersama personel Satpol PP berhasil menyita sebanyak 6.896 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi dari tiga wilayah kecamatan. Produk ilegal tersebut dijajakan melalui berbagai saluran penjualan, mulai dari jaringan toko kelontong, platform pasar daring (marketplace), hingga sistem jemput bola memakai sepeda motor keliling.
Menyikapi fenomena itu, Mbak Wali menilai peredaran rokok polos kini kian menyusup ke dalam aktivitas keseharian warga. Kondisi pelik ini tentu membutuhkan kepedulian kolektif dari seluruh elemen masyarakat untuk menyumbat ruang gerak komoditas ilegal tersebut.
“Kalau ada tetangga yang kesulitan, kita membantu. Kalau ada lingkungan yang perlu dibersihkan, kita bergotong royong. Maka, semangat yang sama juga bisa kita gunakan untuk menjaga lingkungan dari peredaran rokok ilegal,” tuturnya.
Di akhir arahannya, ia mengimbau para konsumen agar tidak mudah tergiur oleh penawaran produk rokok yang harganya miring atau tidak masuk akal. Di samping itu, warga diminta lebih cermat dalam mengamati aktivitas perniagaan yang janggal dan diharapkan segera melapor ke pihak berwenang atau Kantor Bea Cukai jika mengendus adanya indikasi pelanggaran hukum.
Menurut pandangannya, kontribusi dan kesadaran aktif dari barisan warga menjadi salah satu faktor kunci demi mewujudkan tatanan Kota Kediri yang tertib hukum serta steril dari ancaman komoditas rokok ilegal.(*)











