ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri serta Polres Kediri Kota berhasil menyita sebanyak 6.896 batang rokok ilegal. Ribuan batang rokok tanpa izin tersebut diamankan dalam operasi gabungan yang berlangsung sejak Rabu (1/7/2026) hingga Kamis (2/7/2026).
Barang bukti tersebut ditemukan petugas dari empat titik berbeda di wilayah Kota Kediri. Lokasi temuan mencakup dua titik di Kecamatan Kota, satu titik di Kecamatan Pesantren, dan satu titik lainnya di Kecamatan Mojoroto.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, mengungkapkan bahwa data dari operasi ini membuktikan jalur peredaran rokok ilegal masih menyasar seluruh kecamatan yang ada di Kota Kediri.
“Temuan ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang mengedarkan rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjual, menerima, maupun mengedarkan rokok ilegal karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum,” kata Paulus saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di ruang rapat KPPBC TMC Kediri pada Kamis (2/7/2026).
Paulus menguraikan, komoditas ilegal ini pada umumnya didistribusikan melalui jaringan toko kelontong. Oleh karena itu, petugas menerapkan strategi inspeksi mendadak (sidak) tanpa adanya pemberitahuan awal dengan menyasar toko-toko kecil, lapak pedagang, serta titik rawan yang dicurigai sebagai tempat transaksi.
Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMC Kediri, Moh Rifai, menegaskan bahwa lembaganya konsisten memangkas peredaran barang kena cukai ilegal demi mengamankan pendapatan negara dari sektor cukai.
Berdasarkan hasil penindakan di lapangan, nilai total barang yang disita ditaksir mencapai Rp10.464.560. Melalui penertiban ini, potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp6.842.689.
Di samping melakukan langkah represif berupa penyitaan, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kota Kediri juga menggencarkan program preventif berupa edukasi kepada khalayak luas, baik lewat pertemuan langsung maupun pemanfaatan media cetak dan platform daring.
“Kami berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan bahkan dihilangkan, sehingga tidak lagi menimbulkan kerugian bagi negara. Seluruh barang hasil penindakan akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai yang berlaku,” jelas Moh Rifai.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi, membeli, ataupun memperjualbelikan rokok ilegal karena selain menggerus penerimaan negara, produk tersebut juga berbahaya bagi kesehatan.
Bagi warga yang mendeteksi atau mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya diminta untuk segera melapor ke Kantor Bea Cukai Kediri melalui saluran media sosial, nomor WhatsApp di 081335672009, atau pusat kontak layanan di 1500225.(*)











