ADAKITANEWS, Madiun – Memasuki siklus musim kemarau, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memperketat pengawasan operasional guna menjamin aspek keselamatan perjalanan kereta api. Pihak manajemen melayangkan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran sampah, rumput, maupun ilalang di sepanjang koridor jalur rel karena dinilai memicu risiko kecelakaan fatal.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, memaparkan bahwa aksi pembersihan lahan dengan cara membakar di dekat rel merupakan tindakan yang sangat berbahaya. Tingkat kerawanan tersebut kian berlipat mengingat sebagian besar bentangan rel di wilayah operasional Daop 7 membelah kawasan persawahan produktif dan perbukitan, yang secara historis kerap dimanfaatkan warga untuk memusnahkan sisa jerami panen atau semak kering.
Tohari mengungkapkan, ancaman nyata baru saja terdeteksi berdasarkan laporan resmi dari Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) atau masinis KA Argo Semeru (KA 6). Dalam laporannya, masinis mendeteksi adanya kobaran api dari ilalang terbakar yang posisinya sudah merembet mendekati Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) di petak jalan antara Stasiun Saradan dan Stasiun Bagor, tepatnya di Kilometer 130+8/9.
Ia menegaskan, jika di lapangan ditemukan kepulan asap pebal atau kobaran api yang mengancam visibilitas, masinis secara regulasi wajib menempuh langkah mitigasi cepat. Tindakan tersebut berupa pengurangan kecepatan armada secara drastis, hingga opsi pemberhentian luar biasa (BLB) perjalanan kereta api apabila situasi dinilai telah masuk kategori membahayakan.
“Keselamatan adalah urat nadi dari seluruh operasional KAI. Sesuai dengan prosedur, masinis yang melihat potensi bahaya kebakaran akan segera melaporkan gangguan tersebut kepada Pusat Pengendali Perjalanan KA (Pusdal). Laporan ini kemudian diteruskan secara real-time kepada unit pengamanan, fasilitas jalan rel, serta KA-KA selanjutnya yang akan melewati petak jalan tersebut guna mengantisipasi risiko lebih lanjut,” kata Tohari.
Otoritas KAI Daop 7 Madiun menguraikan, insiden kebakaran di perimeter rel tidak sekadar memproduksi polusi asap tebal yang merusak jarak pandang (visibility) masinis, tetapi juga menyimpan potensi katastrofe yang lebih besar jika lidah api menjilat badan lokomotif atau gerbong penumpang. Kerugian masif di depan mata jika kereta api yang sedang melintas tersebut kebetulan tengah menarik rangkaian logistik atau muatan komoditas yang rentan meledak dan terbakar.
Sebagai instrumen preventif di lapangan, jajaran KAI Daop 7 Madiun kini mengencangkan intensitas patroli pengamanan di titik-titik rawan kebakaran, menggencarkan edukasi tatap muka kepada warga pinggir rel, serta menyiagakan amunisi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap pos penjagaan lintasan.
Lebih dari itu, KAI menegaskan tidak akan segan menempuh jalur penegakan hukum pidana yang mengacu pada aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bagi siapa saja yang terbukti sengaja memicu aktivitas yang mengancam keselamatan transportasi massal ini.
“Kami memohon kerja sama dan kesadaran dari seluruh masyarakat, khususnya para petani dan warga yang tinggal di sekitar jalur KA. Mari bersama-sama kita jaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan pembakaran di sekitar jalur rel. Perjalanan kereta api yang aman dan selamat adalah tanggung jawab kita bersama,” tutur Tohari mengakhiri keterangannya.(*)











