ADAKITANEWS, Kediri – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama jajaran DPRD Kota Kediri resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan bersama tersebut diketok dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri pada Kamis (25/6/2026).
Saat menyampaikan pidatonya, Vinanda Prameswati menggarisbawahi bahwa agenda perlindungan situs bersejarah menuntut adanya payung hukum yang kokoh di tengah masifnya roda pembangunan fisik dan dinamika modernisasi kota. Regulasi ini dinilai krusial untuk menyuguhkan jaminan kepastian dalam ranah proteksi, inovasi pengembangan, serta pemanfaatan cagar budaya secara berkesinambungan.
“Peraturan daerah ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelestarian cagar budaya yang terencana, terpadu, and berkesinambungan,” kata Vinanda.
Menurut Vinanda, Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya tidak sekadar menjadi formalitas pemenuhan amanat undang-undang di tingkat atas. Lebih dari itu, aturan ini mencerminkan komitmen bulat Pemerintah Kota Kediri dalam merawat warisan sejarah dan identitas kultural lokal sebagai modalitas dasar pembangunan daerah.
Ia memproyeksikan program pelestarian ini mampu mengukuhkan jati diri warga, mendongkrak mutu edukasi sejarah, sekaligus memantik gairah industri pariwisata berbasis budaya yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ekonomi kerakyatan.
Di sisi lain, Wali Kota Kediri juga mengulas urgensi pengesahan Perda Penyelenggaraan Kota Cerdas sebagai panduan legalitas pengembangan daerah berbasis pemanfaatan inovasi. Ia menekankan bahwa esensi dari konsep kota cerdas (smart city) tidak melulu berkutat pada digitalisasi peranti teknologi, melainkan menyentuh reformasi tata kelola birokrasi, mutu pelayanan publik, manajemen sumber daya, ekspansi ekonomi, proteksi ekologi, hingga ruang partisipasi warga.
“Keberadaan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas menjadi sangat penting sebagai landasan hukum dalam merumuskan arah kebijakan, strategi, koordinasi, serta penyelenggaraan program kota cerdas secara terpadu dan berkesinambungan,” ujar Vinanda menjelaskan.
Lewat penguatan regulasi ini, Pemerintah Kota Kediri membidik lonjakan mutu pelayanan publik yang jauh lebih responsif, praktis, aman, dan tersinkronisasi. Kendati demikian, intervensi teknologi mutakhir ini wajib dibarengi dengan komitmen menjaga kerahasiaan data pribadi, ketahanan sistem informasi, serta asas keadilan agar faedahnya dapat dirasakan oleh seluruh strata sosial masyarakat.
Dalam forum rapat paripurna yang sama, Vinanda turut memaparkan nota penjelasan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2025.
Dari postur pendapatan daerah, setelah mengalami penyesuaian pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, target yang dipatok sebesar Rp1.524.889.742.542,62 mampu terealisasi hingga menyentuh Rp1.563.757.705.197,91 atau setara dengan 102,55 persen. Capaian positif yang disumbang oleh pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer ini sukses melampaui target awal sebesar Rp38.867.962.655,29.
Sementara itu, untuk pos belanja daerah, angka realisasi terekam sebesar Rp1.500.860.602.093,00 dari pagu anggaran yang direncanakan senilai Rp1.863.073.120.324,45 atau berada di kisaran 80,56 persen. Grafik ini menunjukkan penyerapan belanja daerah lebih rendah Rp362.212.518.231,45 dari target operasional. Alokasi belanja tersebut didistribusikan untuk membiayai pos belanja operasi, belanja modal, pos belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Vinanda memberikan penilaian bahwa performa keuangan tersebut merupakan buah manis dari kerja keras kolektif seluruh elemen satuan kerja perangkat daerah dalam mengemudikan anggaran secara efektif, efisien, terbuka, dan bertanggung jawab. Pihak eksekutif berjanji akan terus mematangkan kualitas tata kelola keuangan daerah demi mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan mendongkrak indeks kesejahteraan publik di Kota Kediri.(*)











