adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Politik Pemerintahan

Diberhentikan Sepihak, 12 Ketua RT di Desa Duwet Kediri Gelar Aksi Protes dan Bentangkan Spanduk Kekecewaan

Hari Agung Putra PamungkasbyHari Agung Putra Pamungkas
11 Agustus 2026
Diberhentikan Sepihak, 12 Ketua RT di Desa Duwet Kediri Gelar Aksi Protes dan Bentangkan Spanduk Kekecewaan

Baca Juga

Cak Hadi Jalin Simakrama dengan PHDI Kediri, Dorong Penguatan Kerukunan dan Kolaborasi Budaya

Pemkab Kediri Gelar Gemarikan dan Kelas Pengasuhan di Desa Sonorejo demi Tekan Angka Stunting

Pemkab Kediri Gelar Pasar Murah Tahap II 2026 untuk Bantu Warga Rentan dan Kendalikan Inflasi

ADAKITANEWS, Kediri – Warga bersama sejumlah Ketua RT yang terkena dampak pemberhentian menggelar aksi protes terhadap kebijakan Pemerintah Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri pada Selasa (11/8/2026). Aksi digelar di salah satu titik perempatan desa dengan membentangkan deretan spanduk bernada kritik atas keputusan pemberhentian 12 Ketua RT secara sepihak.

Beberapa pesan yang terpampang pada spanduk di antaranya bertuliskan “Jika Pemimpin Menghadirkan Penindasan, Maka Kami Akan Menyiapkan Perlawanan”, “Di Sini, Suara Pemimpin Adalah Hukum, Suara Rakyat Hanya Sebatas Bisikan”, serta “Selamat Datang di Kawasan Krisis Demokrasi”.

Bentangan spanduk yang dipasang di pusat perlintasan aktivitas warga tersebut menjadi simbol penolakan tegas atas Keputusan Kepala Desa Duwet Nomor 188.45/21/418.65.01/2026 tertanggal 31 Juli 2026. Para Ketua RT menyayangkan keputusan penerbitan surat tersebut yang tanpa didahului tahapan evaluasi, klarifikasi, maupun ruang mediasi.

Salah satu Ketua RT terdampak, Jarno, yang menjabat sebagai Ketua RT 06 RW 02 Dusun Pakisaji, mengutarakan bahwa hingga kini belum ada penjelasan gamblang mengenai alasan pemberhentian dirinya bersama rekan-rekan pengurus lainnya.

“Kami ingin meminta kejelasan. Sampai sekarang kami tidak tahu apa alasan dan dasar pemberhentian itu. Tidak pernah ada klarifikasi ataupun mediasi sebelumnya,” ujar Jarno.

Jarno menegaskan bahwa para Ketua RT pada dasarnya tidak mempermasalahkan pergantian jabatan apabila hal itu didasari murni oleh kehendak dan aspirasi masyarakat. Namun, mereka menyayangkan alur mekanisme birokrasi desa yang dinilai mengeksklusi proses komunikasi.

“Kami tidak membela jabatan. Kalau memang warga menghendaki pergantian, hari ini juga kami siap menyerahkan. Yang kami pertanyakan adalah prosesnya, karena tidak pernah ada klarifikasi ataupun mediasi sebelum SK pemberhentian itu keluar,” tuturnya.

Ia menambahkan, selama mengemban amanah, para Ketua RT secara konsisten menjalankan fungsi pelayanan administrasi publik sekaligus menjembatani komunikasi antara warga dengan pemerintah desa. Oleh sebab itu, terbitnya SK pencopotan tanpa adanya surat teguran dinilai sangat mengecewakan.

“Kalau memang kami salah, paling tidak diberi tahu letak kesalahannya. Kami ini dipilih masyarakat dan menjalankan tugas untuk melayani warga. Tiba-tiba keluar SK pemberhentian tanpa penjelasan, tentu kami merasa kecewa,” terangnya.

Merujuk informasi yang dihimpun, sebanyak 12 Ketua RT yang diberhentikan tersebut tersebar dari beberapa wilayah dusun di Desa Duwet, meliputi Dusun Duwet, Pakisaji, Babadan, dan Japang.

Selain melangsungkan aksi unjuk rasa lewat pembentangan spanduk, para Ketua RT berencana mengadukan persoalan ini ke DPRD Kabupaten Kediri serta instansi dinas terkait. Langkah ini ditempuh agar dapat dibuka ruang dialog transparan guna mencari jalan keluar yang adil dan sesuai koridor hukum.

Hingga Selasa siang (11/8/2026), Kepala Desa Duwet Gogik Hananta belum memberikan konfirmasi resmi mengenai alasan penerbitan keputusan pemberhentian belasan Ketua RT tersebut usai dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.(*)

Tags: Berita KediriDemo KediriDPRD Kabupaten KediriGogik HanantaKabupaten KediriKecamatan WatesPemberhentian RTPemdes Duwet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Tampil Solid, Tim PKL Jalan Dhoho Kediri Sabet Juara Panjat Pinang di Festival Omah Sawah

Tampil Solid, Tim PKL Jalan Dhoho Kediri Sabet Juara Panjat Pinang di Festival Omah Sawah

30 Agustus 2026
Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Pelaku Usaha, M Hadi Setiawan Tampung Usulan UMKM di Kediri

Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Pelaku Usaha, M Hadi Setiawan Tampung Usulan UMKM di Kediri

29 Agustus 2026
Percepatan Pengadaan Tanah Tol Kertosono-Kediri dan Kediri-Tulungagung, Pemkab Kediri Dorong Skema Konsinyasi

Percepatan Pengadaan Tanah Tol Kertosono-Kediri dan Kediri-Tulungagung, Pemkab Kediri Dorong Skema Konsinyasi

29 Juli 2026
M Hadi Setiawan Hadiri Pengajian dan Berselawat Bersama Gus Elham Yahya di Sambijajar Kediri

M Hadi Setiawan Hadiri Pengajian dan Berselawat Bersama Gus Elham Yahya di Sambijajar Kediri

3 September 2026

Untuk Anda

Cegah Hoaks dan Perpecahan, Anggota DPRD Jatim Cak Hadi Ajak Warga Kediri Bijak Bermedia Sosial
Politik

Cegah Hoaks dan Perpecahan, Anggota DPRD Jatim Cak Hadi Ajak Warga Kediri Bijak Bermedia Sosial

22 Juli 2026
Sinergi Pemprov Jatim dan Pemkot Kediri: Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp15 Miliar di UPT RSBL
Ekonomi

Sinergi Pemprov Jatim dan Pemkot Kediri: Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp15 Miliar di UPT RSBL

1 Maret 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026