ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) resmi mengoperasikan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kelurahan Campurejo. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis dalam mendongkrak kualitas sanitasi sekaligus memproteksi kelestarian lingkungan hidup di wilayah perkotaan.
Kepala DPUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengutarakan bahwa kehadiran IPLT tersebut merupakan manifestasi komitmen pemerintah daerah untuk merealisasikan program sanitasi aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, orientasi pembangunan infrastruktur sanitasi era kini tidak lagi sekadar menyediakan fasilitas yang layak, melainkan wajib menjamin limbah domestik tidak merembes dan mencemari sumber air tanah.
“Target pembangunan saat ini bukan hanya sanitasi layak, tetapi sanitasi aman. Salah satu syaratnya melalui keberadaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang mulai dioperasikan bulan Mei ini,” ujarnya.
Endang memaparkan, pengoperasian infrastruktur pengolahan limbah ini juga selaras dengan peta jalan global dalam mengimplementasikan tujuan keenam Sustainable Development Goals (SDGs), yakni pemenuhan hak akses air bersih dan sanitasi yang layak.
Guna mempermudah jangkauan pelayanan kepada publik, DPUPR Kota Kediri mengintegrasikan operasional ini dengan meluncurkan inovasi program Sigap Instalasi Lumpur Tinja Aman atau yang karib disebut Si Sinta. Lewat fasilitas ini, masyarakat yang membutuhkan jasa penyedotan tangki septik dapat langsung mengakses layanan dengan menghubungi pusat panggilan di nomor 0851-1313-2295.
Lebih lanjut, Endang mengimbau warga kota untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dengan melakukan pengurasan bak penampungan limbah domestik secara berkala dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun sekali.
“Kami menyarankan masyarakat agar menguras tangki septik setidaknya dua sampai tiga tahun sekali, jangan sampai meluber karena bisa mencemari lingkungan sekitar,” jelasnya.
Mengenai skema pembiayaan, tarif retribusi pelayanan ini telah berkekuatan hukum tetap dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut menetapkan tarif penyedotan kakus sebesar Rp175 ribu per meter kubik. Sementara untuk sektor pengolahan limbah cair rumah tangga, area perkantoran, maupun skala industri dibebankan biaya retribusi senilai Rp35 ribu per meter kubik.
Dalam fase awal operasional ini, IPLT Kota Kediri disokong oleh satu unit armada truk penyedot lumpur tinja yang siap sedia melayani permintaan warga setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Secara teknis, seluruh limbah yang berhasil disedot dari pemukiman akan langsung dilarikan ke IPLT Campurejo. Di lokasi tersebut, limbah bakal diproses melalui serangkaian tahapan pemurnian ketat hingga kualitas air hasil olahan dinyatakan lolos baku mutu lingkungan yang dipersyaratkan Kementerian Pekerjaan Umum sebelum dialirkan menuju saluran pembuangan umum.
Di samping itu, demi mengoptimalkan tata kelola dan keberlanjutan layanan ke depan, DPUPR Kota Kediri saat ini tengah mengajukan draf pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) IPLT, di mana tahapan kajian akademiknya dilaporkan telah rampung diselesaikan.
Upaya penguatan internal berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola juga intensif digulirkan lewat program bimbingan teknis berkala yang bekerja sama dengan Balai Teknik Sanitasi Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kami mengajak masyarakat Kota Kediri memanfaatkan layanan Si Sinta dengan melakukan penyedotan tangki septik secara berkala. Kami juga mendorong penyedia jasa sedot tinja swasta untuk memanfaatkan IPLT ini karena biaya pengolahannya terjangkau,” pungkas Endang.(*)











