adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Rapat Paripurna, Mbak Wali Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Strategis Kota Kediri

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
19 Mei 2026
Rapat Paripurna, Mbak Wali Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Strategis Kota Kediri

Baca Juga

Pemkot Kediri Siapkan Delapan Prioritas Pembangunan dalam Rancangan APBD 2027

Peringati Hari Santri 2026, Wawali Kediri Ajak Santri Perkuat Kerukunan dan Bijak Berteknologi

Jamu PSS Sleman di Stadion Brawijaya, Persik Kediri Andalkan Kekompakan Tim Demi Amankan Tiga Poin

ADAKITANEWS, Kediri – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menyampaikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri, Selasa (19/5/2026).

Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Dalam pemaparannya, Vinanda Prameswati atau yang akrab disapa Mbak Wali menjelaskan bahwa jalan kota merupakan prasarana vital yang mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, hingga pelayanan publik. Menurutnya, diperlukan pengaturan penyelenggaraan jalan kota yang terencana, terpadu, dan berkeselamatan guna memberikan kepastian hukum serta pedoman pengelolaan yang efektif.

“Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jalan kota ini merupakan pelaksanaan kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna terciptanya sistem jaringan jalan kota yang andal, terintegrasi, dan mampu menunjang pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” jelasnya.

Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Raperda tersebut antara lain pengelompokan jalan, kewenangan penyelenggaraan jalan, penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan, hingga pembinaan dan pengawasan.

Selain itu, Mbak Wali juga menjelaskan pentingnya Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Menurutnya, ketahanan pangan menjadi isu strategis di tengah ancaman perubahan iklim, bencana alam, gejolak harga, hingga krisis global.

“Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan instrumen strategis untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas pasokan pangan dalam menghadapi keadaan darurat, kerawanan pangan, bencana, dan gejolak harga,” ujarnya.

Pengaturan CPPD tersebut, lanjutnya, merupakan pelaksanaan kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Vinanda menegaskan bahwa partai politik memiliki peran penting dalam pendidikan politik masyarakat, penyaluran aspirasi rakyat, serta rekrutmen kepemimpinan. Menurutnya, regulasi baru diperlukan karena Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.

“Dengan adanya regulasi yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan nantinya partai politik dapat mengoptimalkan fungsi pendidikan politik bagi konstituennya secara profesional sekaligus tertib administrasi sesuai asas tata kelola keuangan daerah yang baik,” pungkasnya.(*)

Tags: Infrastruktur JalanKediriketahanan panganPartai PolitikPemkot KediriRapat ParipurnaRaperda Kota KediriVinanda Prameswati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Marak Jual Pertalite Mahal di Medsos, 6 Pengecer BBM di Bali Ditangkap Polisi

Marak Jual Pertalite Mahal di Medsos, 6 Pengecer BBM di Bali Ditangkap Polisi

16 Oktober 2026
Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Berjuang dengan Pembiayaan Mandiri, Dua Atlet Jatim Borong 4 Medali di PESONAS II NTT 2026

Berjuang dengan Pembiayaan Mandiri, Dua Atlet Jatim Borong 4 Medali di PESONAS II NTT 2026

17 Oktober 2026
Peringati HUT ke-62, DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Canda Bhirawa

Peringati HUT ke-62, DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Canda Bhirawa

20 Oktober 2026
Pemkot Kediri Gelar Pameran Lukisan OBOR 7 di Taman Kuliner Pesantren

Pemkot Kediri Gelar Pameran Lukisan OBOR 7 di Taman Kuliner Pesantren

16 Oktober 2026

Untuk Anda

Ketua Umum LDII KH Chriswanto Santoso: Pers Harus Suarakan Nurani Rakyat, Bukan Jadi Alat Propaganda
Nasional

Ketua Umum LDII KH Chriswanto Santoso: Pers Harus Suarakan Nurani Rakyat, Bukan Jadi Alat Propaganda

9 Februari 2026
Pemkab Kediri Dukung Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pemerintahan

Pemkab Kediri Dukung Perlindungan Anak di Ruang Digital

20 Mei 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026