• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Rapat Paripurna, Mbak Wali Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Strategis Kota Kediri

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
19 Mei 2026
Rapat Paripurna, Mbak Wali Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Strategis Kota Kediri

Baca Juga

Momentum Harkitnas, KAI Daop 7 Madiun Gandeng Generasi Muda Kampanyekan Keselamatan di Perlintasan Kediri

Pimpin Upacara Harkitnas, Mbak Wali Ajak Masyarakat Jaga Tunas Bangsa di Era Digital

Terima Studi Tiru Dekranasda NTT, Mbak Wali Kenalkan Potensi Tenun Ikat Bandar Kidul

ADAKITANEWS, Kediri – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menyampaikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri, Selasa (19/5/2026).

Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Dalam pemaparannya, Vinanda Prameswati atau yang akrab disapa Mbak Wali menjelaskan bahwa jalan kota merupakan prasarana vital yang mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, hingga pelayanan publik. Menurutnya, diperlukan pengaturan penyelenggaraan jalan kota yang terencana, terpadu, dan berkeselamatan guna memberikan kepastian hukum serta pedoman pengelolaan yang efektif.

“Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jalan kota ini merupakan pelaksanaan kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna terciptanya sistem jaringan jalan kota yang andal, terintegrasi, dan mampu menunjang pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” jelasnya.

Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Raperda tersebut antara lain pengelompokan jalan, kewenangan penyelenggaraan jalan, penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan, hingga pembinaan dan pengawasan.

Selain itu, Mbak Wali juga menjelaskan pentingnya Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Menurutnya, ketahanan pangan menjadi isu strategis di tengah ancaman perubahan iklim, bencana alam, gejolak harga, hingga krisis global.

“Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan instrumen strategis untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas pasokan pangan dalam menghadapi keadaan darurat, kerawanan pangan, bencana, dan gejolak harga,” ujarnya.

Pengaturan CPPD tersebut, lanjutnya, merupakan pelaksanaan kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Vinanda menegaskan bahwa partai politik memiliki peran penting dalam pendidikan politik masyarakat, penyaluran aspirasi rakyat, serta rekrutmen kepemimpinan. Menurutnya, regulasi baru diperlukan karena Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.

“Dengan adanya regulasi yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan nantinya partai politik dapat mengoptimalkan fungsi pendidikan politik bagi konstituennya secara profesional sekaligus tertib administrasi sesuai asas tata kelola keuangan daerah yang baik,” pungkasnya.(*)

Tags: Infrastruktur JalanKediriketahanan panganPartai PolitikPemkot KediriRapat ParipurnaRaperda Kota KediriVinanda Prameswati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Kreatif, Pemuda Kediri Sulap Kaca Cembung Jalan Jadi Ladang Cuan Properti Foto Estetik

Kreatif, Pemuda Kediri Sulap Kaca Cembung Jalan Jadi Ladang Cuan Properti Foto Estetik

17 Mei 2026
Rinnegan Terkuat dalam Dunia Shinobi! Mata Legendaris dengan Kekuatan Dahsyat di Anime Naruto

Rinnegan Terkuat dalam Dunia Shinobi! Mata Legendaris dengan Kekuatan Dahsyat di Anime Naruto

20 Mei 2026
PKPPS Ulya Wali Barokah Wisuda Santri, Tekankan Pentingnya Akhlak dan Kemandirian

PKPPS Ulya Wali Barokah Wisuda Santri, Tekankan Pentingnya Akhlak dan Kemandirian

13 Mei 2026
Minimalisir Kecelakaan, KAI Daop 7 Lakukan Normalisasi Perlintasan Sebidang di Blitar

Minimalisir Kecelakaan, KAI Daop 7 Lakukan Normalisasi Perlintasan Sebidang di Blitar

14 Mei 2026
Perkuat Ketahanan Pangan, GOW Kota Kediri Gelar Workshop Budidaya Hidroponik

Perkuat Ketahanan Pangan, GOW Kota Kediri Gelar Workshop Budidaya Hidroponik

13 Mei 2026

Untuk Anda

KAI Daop 7 Madiun Siapkan Diskon Tiket Lebaran 30 Persen dan KA Tambahan Mulai 11 Februari
Ekonomi

KAI Daop 7 Madiun Siapkan Diskon Tiket Lebaran 30 Persen dan KA Tambahan Mulai 11 Februari

10 Februari 2026
Lewati Target, Program Safari KB Gratis di Kota Kediri Diserbu Puluhan Peserta
Kesehatan

Lewati Target, Program Safari KB Gratis di Kota Kediri Diserbu Puluhan Peserta

4 Februari 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026