ADAKITANEWS, Nganjuk – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun membenarkan adanya peristiwa kecelakaan di perlintasan sebidang resmi yang dijaga (JPL 103) KM 126+428 pada petak rute Bagor–Saradan, Kabupaten Nganjuk, Kamis (9/7/2026) sekira pukul 14.34 WIB. Insiden yang melibatkan kereta api Logawa dengan sebuah truk tersebut sempat membuat jalur hulu maupun hilir tidak dapat dilewati sama sekali.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengonfirmasi bahwa personel teknis KAI bersama instansi terkait tengah berupaya melakukan proses evakuasi di lokasi kejadian agar operasional perkeretaapian bisa secepatnya beroperasi kembali.
“Benar, telah terjadi insiden kecelakaan di JPL 103 KM 126+428 antara Stasiun Bagor dan Saradan yang melibatkan KA Logawa dengan sebuah truk. Saat ini petugas KAI bersama pihak terkait masih melakukan penanganan di lokasi agar perjalanan kereta api dapat kembali normal,” kata Tohari.
Buntut dari peristiwa kecelakaan tersebut, sejumlah jadwal perjalanan kereta api terpaksa mengalami keterlambatan jadwal hingga harus berhenti luar biasa di stasiun terdekat. Beberapa rangkaian fajar dan malam yang terdampak langsung di antaranya adalah KA Ranggajati, KA Argo Semeru, KA Brantas, KA Argo Wilis, serta KA Jayakarta yang kebetulan sedang meluncur di jalur protokol tersebut.
Manajemen KAI Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan serta penundaan perjalanan yang terjadi. Pihak korporasi memberikan garansi bahwa tindakan penormalan jalur terus dioptimalkan demi memulihkan arus lalu lintas kereta.
Tohari menggarisbawahi bahwa aspek keselamatan kru dan penumpang tetap menjadi prioritas utama sepanjang proses sterilisasi rel dilakukan. Seluruh tahapan pengerjaan di lapangan dieksekusi linier dengan standar operasional prosedur perkeretaapian demi menjamin lintasan kembali aman untuk dilewati kereta berikutnya.
Di samping itu, KAI kembali mengeluarkan seruan keras kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa tertib dan waspada sewaktu melintasi area perlintasan sebidang. Para pengendara wajib menghentikan laju kendaraan sejenak, menengok ke kanan dan kiri untuk memastikan kondisi steril, serta wajib mendahulukan laju kereta api sesuai dengan regulasi undang-undang yang berlaku.
Pihak KAI Daop 7 Madiun berkomitmen untuk terus membagikan pembaruan informasi secara berkala mengenai progres penanganan kerusakan di lokasi sengketa maupun status terkini perjalanan kereta api begitu data terbaru di lapangan didapatkan.(*)











