• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Rapat Paripurna, Mbak Wali Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Strategis Kota Kediri

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
19 Mei 2026
Rapat Paripurna, Mbak Wali Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Strategis Kota Kediri

Baca Juga

Ribuan Santri Ponpes Wali Barokah Kediri Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-81 RI

Vinanda Prameswati Buka Turnamen Bola Voli Wali Kota Cup 2026 Antarpelajar se-Wilayah Kediri

Puncak Peringatan HUT Ke-81 RI di Kota Kediri Ditutup Malam Resepsi, Wali Kota Vinanda Apresiasi Paskibraka dan Veteran

ADAKITANEWS, Kediri – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menyampaikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri, Selasa (19/5/2026).

Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Dalam pemaparannya, Vinanda Prameswati atau yang akrab disapa Mbak Wali menjelaskan bahwa jalan kota merupakan prasarana vital yang mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, hingga pelayanan publik. Menurutnya, diperlukan pengaturan penyelenggaraan jalan kota yang terencana, terpadu, dan berkeselamatan guna memberikan kepastian hukum serta pedoman pengelolaan yang efektif.

“Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jalan kota ini merupakan pelaksanaan kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna terciptanya sistem jaringan jalan kota yang andal, terintegrasi, dan mampu menunjang pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” jelasnya.

Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Raperda tersebut antara lain pengelompokan jalan, kewenangan penyelenggaraan jalan, penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan, hingga pembinaan dan pengawasan.

Selain itu, Mbak Wali juga menjelaskan pentingnya Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Menurutnya, ketahanan pangan menjadi isu strategis di tengah ancaman perubahan iklim, bencana alam, gejolak harga, hingga krisis global.

“Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan instrumen strategis untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas pasokan pangan dalam menghadapi keadaan darurat, kerawanan pangan, bencana, dan gejolak harga,” ujarnya.

Pengaturan CPPD tersebut, lanjutnya, merupakan pelaksanaan kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Vinanda menegaskan bahwa partai politik memiliki peran penting dalam pendidikan politik masyarakat, penyaluran aspirasi rakyat, serta rekrutmen kepemimpinan. Menurutnya, regulasi baru diperlukan karena Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.

“Dengan adanya regulasi yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan nantinya partai politik dapat mengoptimalkan fungsi pendidikan politik bagi konstituennya secara profesional sekaligus tertib administrasi sesuai asas tata kelola keuangan daerah yang baik,” pungkasnya.(*)

Tags: Infrastruktur JalanKediriketahanan panganPartai PolitikPemkot KediriRapat ParipurnaRaperda Kota KediriVinanda Prameswati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Diberhentikan Sepihak, 12 Ketua RT di Desa Duwet Kediri Gelar Aksi Protes dan Bentangkan Spanduk Kekecewaan

Diberhentikan Sepihak, 12 Ketua RT di Desa Duwet Kediri Gelar Aksi Protes dan Bentangkan Spanduk Kekecewaan

11 Agustus 2026
Pelatihan Ekraf Disbudpar Jatim di Kediri, Cak Hadi Borong 200 Kg Telur Peternak

Pelatihan Ekraf Disbudpar Jatim di Kediri, Cak Hadi Borong 200 Kg Telur Peternak

15 Agustus 2026
Melampaui Target RPJMN 2029, Indeks Literasi Keuangan Indonesia 2026 Tembus 69,57 Persen

Melampaui Target RPJMN 2029, Indeks Literasi Keuangan Indonesia 2026 Tembus 69,57 Persen

13 Agustus 2026
Ribuan Santri Ponpes Wali Barokah Kediri Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-81 RI

Ribuan Santri Ponpes Wali Barokah Kediri Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-81 RI

18 Agustus 2026
Aplikasi Access by KAI Mengalami Gangguan, Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf dan Sediakan Alternatif Pembelian Tiket

Aplikasi Access by KAI Mengalami Gangguan, Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf dan Sediakan Alternatif Pembelian Tiket

11 Agustus 2026

Untuk Anda

Apresiasi Aksi Sosial PSS Jombang, Bupati Warsubi Ingatkan Etika Operasional Sound Horeg
Hiburan

Apresiasi Aksi Sosial PSS Jombang, Bupati Warsubi Ingatkan Etika Operasional Sound Horeg

8 Maret 2026
Peringati HUT Ke-81 RI, Kantor Imigrasi Kediri Tegaskan Komitmen Layanan Publik Berintegritas
Pemerintahan

Peringati HUT Ke-81 RI, Kantor Imigrasi Kediri Tegaskan Komitmen Layanan Publik Berintegritas

17 Agustus 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026