ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar sosialisasi intensif mengenai perlindungan perempuan dan anak (PPA) dalam perspektif pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), Kamis (23/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Joyoboyo ini bertujuan menyamakan persepsi pemangku kepentingan lintas sektor dalam menangani berbagai isu kependudukan di lapangan.
Acara ini menghadirkan perwakilan dari UPT PPA Kota Kediri, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Kediri, Kementerian Agama, jajaran kecamatan dan kelurahan, hingga Gabungan Organisasi Wanita (GOW). Sinergi ini dipandang perlu guna memastikan setiap warga negara mendapatkan hak dasar mereka atas identitas hukum.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menegaskan bahwa dokumen kependudukan memiliki kekuatan hukum yang vital dan seluruh proses pengurusannya dijamin gratis oleh pemerintah. Namun, ia mengakui masih ada tantangan dalam pemahaman masyarakat yang perlu segera diatasi.
“Kami melihat perlunya sosialisasi yang lebih masif terkait perlindungan perempuan dan anak dalam perspektif administrasi kependudukan. Di lapangan masih ditemukan berbagai persoalan, seperti pelanggaran adminduk, kurangnya pemahaman terkait status perkawinan tidak tercatat, serta kepemilikan akta kelahiran yang sesuai regulasi,” jelas Marsudi.
Marsudi juga menyoroti pentingnya dokumen kependudukan yang bersifat spesifik, seperti catatan pinggir, serta akta pengakuan dan pengesahan anak. Dokumen-dokumen ini sering kali terabaikan, padahal menjadi instrumen penting bagi perlindungan hukum anak dan perempuan di masa depan.
Senada dengan hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kediri, Syamsul Bahri, menuturkan bahwa adminduk merupakan data dasar yang menjadi pilar perlindungan masyarakat. Ia menyoroti dampak sosiologis dari pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
“Masih banyak ditemukan kasus di lapangan, seperti pernikahan tidak tercatat yang berdampak pada anak tidak memiliki identitas hukum. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat, faktor ekonomi, maupun anggapan keliru bahwa pengurusan dokumen itu mahal,” tutur Syamsul.
Ia memberikan apresiasi kepada Dispendukcapil atas inisiatif ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan. Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas layanan publik di bidang adminduk semakin meningkat dan data kependudukan masyarakat menjadi lebih valid sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kediri untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Yang paling utama adalah masyarakat bisa semakin mudah dalam memanfaatkan dokumen kependudukan untuk berbagai kebutuhan,” pungkasnya.(*)











