ADAKITANEWS, Kediri – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri menegaskan pentingnya administrasi kependudukan (adminduk) sebagai fondasi pelayanan publik sekaligus perlindungan hak-hak sipil masyarakat. Hal itu disampaikan dalam Webinar Lentera MAPAN Seri 9 bertajuk “Menguatkan Validitas dan Keamanan Data Kependudukan” yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2026).
Dalam pemaparannya, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menjelaskan bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan memiliki sejumlah tujuan strategis. Di antaranya memberikan keabsahan identitas penduduk, menjamin hak sipil warga negara, mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, serta menyediakan data penduduk yang menjadi dasar berbagai kebijakan pembangunan dan pelayanan publik.
Menurut Marsudi, administrasi kependudukan berlandaskan pada upaya penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Ia menegaskan, dokumen kependudukan memiliki kekuatan hukum yang tidak bisa diabaikan.
“Dokumen kependudukan memiliki kekuatan hukum. Bahkan apabila ada pembatalan dokumen kependudukan, prosesnya harus melalui putusan pengadilan,” ujarnya.
Marsudi menambahkan, Dispendukcapil Kota Kediri memiliki tiga tugas utama, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat, melakukan validasi data, serta menjaga keamanan data kependudukan. Untuk memudahkan masyarakat, layanan administrasi kependudukan kini dapat diakses secara daring maupun luring.
Pelayanan secara langsung telah tersedia hingga tingkat kelurahan dan kecamatan. Khusus di kantor kecamatan, masyarakat juga dapat melakukan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Sementara itu, layanan daring dapat diakses melalui situs resmi Dispendukcapil Kota Kediri.
Dalam upaya meningkatkan validitas sekaligus keamanan data penduduk, Dispendukcapil terus mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sejak Januari 2026, pelayanan aktivasi IKD dilakukan secara jemput bola dengan melibatkan jajaran RT dan RW melalui kunjungan dari rumah ke rumah.
Berkat dukungan berbagai pihak, capaian aktivasi IKD di Kota Kediri saat ini telah mencapai 21,21 persen. Angka tersebut terus didorong agar dapat memenuhi target Kementerian Dalam Negeri sebesar 30 persen.
Pada sesi berikutnya, JF Analis Kebijakan Ahli Muda Dispendukcapil Kota Kediri, Andri Fariska Putra, mengungkapkan bahwa cakupan kepemilikan KTP elektronik di Kota Kediri telah mencapai 99,87 persen. Capaian tersebut menunjukkan hampir seluruh warga wajib KTP telah memiliki identitas resmi.
“Warga yang belum memiliki KTP-el terus kami jangkau melalui berbagai program jemput bola,” jelasnya.
Andri juga mengingatkan masyarakat untuk bertanggung jawab atas data yang dilaporkan dalam proses penggunaan IKD. Menurutnya, setiap data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya menjadi tanggung jawab pemohon.
Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi. Ia mengimbau warga agar tidak mudah memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal maupun nomor yang mencurigakan.
“Jangan memberikan data pribadi kepada orang lain atau nomor yang tidak dikenal untuk menghindari berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan IKD,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Dispendukcapil Kota Kediri berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan yang valid dan aman semakin meningkat, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.(*)











