• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

ASN Kota Kediri Mulai WFH Setiap Jumat, Tak Absen Lewat SuperApps Dianggap Bolos

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
13 April 2026
ASN Kota Kediri Mulai WFH Setiap Jumat, Tak Absen Lewat SuperApps Dianggap Bolos

ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 17 April 2026.

Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi energi nasional sekaligus transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif.

Plt Kepala BKPSDM Kota Kediri, Yunita Hartutiningsih, menjelaskan kebijakan ini menggunakan komposisi 60 persen bekerja di kantor (WFO) dan 40 persen di rumah.

Meski demikian, OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa guna menjamin layanan masyarakat tak terganggu.

“Kami bekerja sama dengan Dinas Kominfo untuk memantau kehadiran pegawai melalui aplikasi presensi berbasis android bernama SuperApps,” jelas Yunita.

Pegawai yang sedang menjalankan WFH wajib melakukan absensi sebanyak tiga kali sehari, yaitu pada waktu pagi, siang, dan sore hari.

Yunita menegaskan bahwa melewatkan satu sesi absensi saja akan membuat pegawai dianggap tidak bekerja dan terancam sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

Selain absensi, ASN wajib melaporkan rincian aktivitas kerja melalui sistem Pusday yang dipantau langsung oleh atasan masing-masing secara real-time.

Pemkot Kediri mengingatkan bahwa status WFH bukan berarti libur, sehingga integritas dan tanggung jawab tetap menjadi prioritas utama.

“Tidak ada toleransi untuk alasan kelalaian seperti lupa absen karena pegawai bekerja dari rumah masing-masing,” tambah Yunita dengan tegas.

Guna memastikan kepatuhan, Wali Kota Kediri beserta Kepala OPD dijadwalkan akan melakukan sidak acak langsung ke rumah pegawai yang sedang WFH.

Setiap akhir bulan, seluruh Kepala OPD wajib melaporkan evaluasi efisiensi penggunaan listrik, air, hingga bahan bakar dari dampak kebijakan ini.

Evaluasi tersebut juga mencakup tingkat kedisiplinan serta capaian target kinerja pegawai selama bekerja dari luar kantor.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas kendaraan di hari Jumat serta mengurangi beban operasional di lingkungan perkantoran pemkot.

Integrasi teknologi melalui SuperApps menjadi kunci utama agar kualitas pelayanan publik di Kota Kediri tetap prima dan transparan.(*)

Baca Juga

Salahi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Dua Warga Negara Tiongkok

SPMB Kota Kediri 2026/2027 Resmi Dibuka secara Daring, Transparan, dan Gratis

BKPSDM Kediri Evaluasi Kedisiplinan ASN Selama Masa WFH

Tags: Berita Kediri Hari IniBudaya Kerja BaruDisiplin ASNEfisiensi EnergiInfo KediriSuperApps KediriWFH ASN Kota KediriYunita Hartutiningsih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Bupati Jombang Resmikan Gedung Aimmah Ponpes El-Haq, Tegaskan Peran Strategis Pesantren Bangun Peradaban

Bupati Jombang Resmikan Gedung Aimmah Ponpes El-Haq, Tegaskan Peran Strategis Pesantren Bangun Peradaban

25 Januari 2026
DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Musibah di Pare dan Puncu

DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Musibah di Pare dan Puncu

2 Januari 2026
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

19 Januari 2026
Pemkot Kediri Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia, Dorong Ekonomi Tangguh dan Mandiri

Pemkot Kediri Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia, Dorong Ekonomi Tangguh dan Mandiri

28 Januari 2026
Isbat Nikah Massal Warnai Peringatan Hari Ibu di Kabupaten Kediri

Isbat Nikah Massal Warnai Peringatan Hari Ibu di Kabupaten Kediri

5 Desember 2025

Untuk Anda

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Kokoh dan Intermediasi Tumbuh Positif
Ekonomi

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Kokoh dan Intermediasi Tumbuh Positif

5 Juni 2026
Wali Kota Kediri Terima Kunjungan Duta Besar Palestina, Tekankan Moderasi Beragama dan Pesan Perdamaian
Nasional

Wali Kota Kediri Terima Kunjungan Duta Besar Palestina, Tekankan Moderasi Beragama dan Pesan Perdamaian

3 Desember 2025
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026