• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Sterilisasi Jalur KA Tulungagung, KAI Daop 7 Tutup Akses Ilegal dengan Patok Rel Permanen

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
10 April 2026
Sterilisasi Jalur KA Tulungagung, KAI Daop 7 Tutup Akses Ilegal dengan Patok Rel Permanen

Baca Juga

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Refreshing Perawatan Jalur Rel

Masinis Malioboro Ekspres Gagalkan Aksi Bunuh Diri di Rel Kertosono, Dua Kereta Api Sempat Terlambat

KAI Daop 7 Madiun Masifkan Penggantian Bantalan Rel, Targetkan 7.920 Batang Beton Tuntas di 2026

ADAKITANEWS, Tulungagung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun melakukan sterilisasi jalur dengan menutup akses jalan ilegal di emplasemen Stasiun Tulungagung, Kamis (9/4/2026).

Penutupan akses ini dilakukan di KM 156+5/6 petak jalan Stasiun Tulungagung–Sumbergempol, tepatnya di Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Tulungagung Kota.

Proses sterilisasi melibatkan Tim Pengamanan (PAM) serta Tim Jalan Rel dan Jembatan (JJ) 7.12 Tulungagung guna memastikan area manfaat jalur KA bersih dari aktivitas publik.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya proaktif perusahaan dalam meminimalisir potensi kecelakaan di sekitar jalur rel.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur kereta,” ujar Tohari.

Petugas di lapangan memasang patok menggunakan material rel serta palang bantalan cor permanen agar akses tersebut tidak bisa lagi dilalui oleh kendaraan.

Tohari menegaskan bahwa penutupan ini merupakan implementasi tegas dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Sesuai aturan tersebut, masyarakat dilarang keras berada atau beraktivitas di ruang manfaat jalur KA karena membahayakan operasional kereta dan nyawa manusia.

Bagi pelanggar yang nekat melintasi jalur KA secara ilegal, terancam sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

Sebelum tindakan fisik dilakukan, KAI Daop 7 Madiun mengklaim telah menempuh jalur persuasif melalui sosialisasi kepada pengurus RT dan warga terdampak.

Pendekatan ini dilakukan agar warga yang selama ini memanfaatkan akses tersebut memahami risiko bahaya yang mengintai jika jalur tidak segera disterilisasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sepanjang jalur rel demi keselamatan bersama,” tambah Tohari dalam keterangan resminya.

Pihak KAI berharap dengan ditutupnya akses tersebut, potensi gangguan perjalanan kereta api di wilayah Tulungagung dapat ditekan hingga titik nol.

Langkah sterilisasi ini juga menjadi bagian dari upaya KAI dalam menjaga ketepatan waktu perjalanan kereta api yang sering terganggu oleh perlintasan liar.

Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menciptakan sistem transportasi perkeretaapian yang selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu bagi semua pihak.(*)

Continue Reading
Tags: Berita Tulungagung Hari IniInfo TulungagungKAI Daop 7 MadiunKeselamatan Kereta ApiPenutupan Jalur LiarStasiun TulungagungSterilisasi Jalur KAUU Perkeretaapian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Fraksi Golkar Soroti 10 OPD Pemkab Kediri Masih Dijabat Plt, Anang Prakasa: Segera Isi Pejabat Definitif

Fraksi Golkar Soroti 10 OPD Pemkab Kediri Masih Dijabat Plt, Anang Prakasa: Segera Isi Pejabat Definitif

9 April 2026
Perkuat Wawasan Kebangsaan, Dandim 0809 Kediri Silaturahmi ke Ponpes Wali Barokah

Perkuat Wawasan Kebangsaan, Dandim 0809 Kediri Silaturahmi ke Ponpes Wali Barokah

6 April 2026
10 Rumah di Pandantoyo Diusulkan Terima Bantuan BSPS 2026

10 Rumah di Pandantoyo Diusulkan Terima Bantuan BSPS 2026

10 April 2026
Kontingen Kota Kediri Tembus 16 Besar Kejurprov ORADO Jatim 2026, Siap Gelar Turnamen Pelajar

Kontingen Kota Kediri Tembus 16 Besar Kejurprov ORADO Jatim 2026, Siap Gelar Turnamen Pelajar

5 April 2026
Perkuat Karakter Santri, Ponpes Wali Barokah Kediri Gelar Silaturahim Syawal dan Halal Bihalal 2026

Perkuat Karakter Santri, Ponpes Wali Barokah Kediri Gelar Silaturahim Syawal dan Halal Bihalal 2026

3 April 2026

Untuk Anda

Kota Kediri Raih Peringkat 2 Nasional Penanganan Stunting, Prevalensi Turun Jadi 4,6 Persen
Nasional

Kota Kediri Raih Peringkat 2 Nasional Penanganan Stunting, Prevalensi Turun Jadi 4,6 Persen

17 Desember 2025
350 Produk Karya Disabilitas Siap Jadi Souvenir Puncak Hari Disabilitas Nasional di Kabupaten Kediri
Ekonomi

350 Produk Karya Disabilitas Siap Jadi Souvenir Puncak Hari Disabilitas Nasional di Kabupaten Kediri

8 Desember 2025
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026