ADAKITANEWS, Tulungagung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun melakukan sterilisasi jalur dengan menutup akses jalan ilegal di emplasemen Stasiun Tulungagung, Kamis (9/4/2026).
Penutupan akses ini dilakukan di KM 156+5/6 petak jalan Stasiun Tulungagung–Sumbergempol, tepatnya di Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Tulungagung Kota.
Proses sterilisasi melibatkan Tim Pengamanan (PAM) serta Tim Jalan Rel dan Jembatan (JJ) 7.12 Tulungagung guna memastikan area manfaat jalur KA bersih dari aktivitas publik.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya proaktif perusahaan dalam meminimalisir potensi kecelakaan di sekitar jalur rel.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur kereta,” ujar Tohari.
Petugas di lapangan memasang patok menggunakan material rel serta palang bantalan cor permanen agar akses tersebut tidak bisa lagi dilalui oleh kendaraan.
Tohari menegaskan bahwa penutupan ini merupakan implementasi tegas dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sesuai aturan tersebut, masyarakat dilarang keras berada atau beraktivitas di ruang manfaat jalur KA karena membahayakan operasional kereta dan nyawa manusia.
Bagi pelanggar yang nekat melintasi jalur KA secara ilegal, terancam sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
Sebelum tindakan fisik dilakukan, KAI Daop 7 Madiun mengklaim telah menempuh jalur persuasif melalui sosialisasi kepada pengurus RT dan warga terdampak.
Pendekatan ini dilakukan agar warga yang selama ini memanfaatkan akses tersebut memahami risiko bahaya yang mengintai jika jalur tidak segera disterilisasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sepanjang jalur rel demi keselamatan bersama,” tambah Tohari dalam keterangan resminya.
Pihak KAI berharap dengan ditutupnya akses tersebut, potensi gangguan perjalanan kereta api di wilayah Tulungagung dapat ditekan hingga titik nol.
Langkah sterilisasi ini juga menjadi bagian dari upaya KAI dalam menjaga ketepatan waktu perjalanan kereta api yang sering terganggu oleh perlintasan liar.
Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menciptakan sistem transportasi perkeretaapian yang selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu bagi semua pihak.(*)











