• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Sterilisasi Jalur KA Tulungagung, KAI Daop 7 Tutup Akses Ilegal dengan Patok Rel Permanen

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
10 April 2026
Sterilisasi Jalur KA Tulungagung, KAI Daop 7 Tutup Akses Ilegal dengan Patok Rel Permanen

ADAKITANEWS, Tulungagung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun melakukan sterilisasi jalur dengan menutup akses jalan ilegal di emplasemen Stasiun Tulungagung, Kamis (9/4/2026).

Penutupan akses ini dilakukan di KM 156+5/6 petak jalan Stasiun Tulungagung–Sumbergempol, tepatnya di Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Tulungagung Kota.

Proses sterilisasi melibatkan Tim Pengamanan (PAM) serta Tim Jalan Rel dan Jembatan (JJ) 7.12 Tulungagung guna memastikan area manfaat jalur KA bersih dari aktivitas publik.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya proaktif perusahaan dalam meminimalisir potensi kecelakaan di sekitar jalur rel.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur kereta,” ujar Tohari.

Petugas di lapangan memasang patok menggunakan material rel serta palang bantalan cor permanen agar akses tersebut tidak bisa lagi dilalui oleh kendaraan.

Tohari menegaskan bahwa penutupan ini merupakan implementasi tegas dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Sesuai aturan tersebut, masyarakat dilarang keras berada atau beraktivitas di ruang manfaat jalur KA karena membahayakan operasional kereta dan nyawa manusia.

Bagi pelanggar yang nekat melintasi jalur KA secara ilegal, terancam sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

Sebelum tindakan fisik dilakukan, KAI Daop 7 Madiun mengklaim telah menempuh jalur persuasif melalui sosialisasi kepada pengurus RT dan warga terdampak.

Pendekatan ini dilakukan agar warga yang selama ini memanfaatkan akses tersebut memahami risiko bahaya yang mengintai jika jalur tidak segera disterilisasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sepanjang jalur rel demi keselamatan bersama,” tambah Tohari dalam keterangan resminya.

Pihak KAI berharap dengan ditutupnya akses tersebut, potensi gangguan perjalanan kereta api di wilayah Tulungagung dapat ditekan hingga titik nol.

Langkah sterilisasi ini juga menjadi bagian dari upaya KAI dalam menjaga ketepatan waktu perjalanan kereta api yang sering terganggu oleh perlintasan liar.

Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menciptakan sistem transportasi perkeretaapian yang selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu bagi semua pihak.(*)

Baca Juga

Edukasi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Gelar Sosialisasi di SMKN 1 Rejotangan Tulungagung

Sambut Hari Anak Nasional, KAI Daop 7 Madiun Gelar Lomba Pantun untuk Anak Usia 5-7 Tahun

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Papar Kediri, Lampaui Target Tahunan 2026

Tags: Berita Tulungagung Hari IniInfo TulungagungKAI Daop 7 MadiunKeselamatan Kereta ApiPenutupan Jalur LiarStasiun TulungagungSterilisasi Jalur KAUU Perkeretaapian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Kemenag Kota Pontianak dan Yayasan Karya Dua Anyam Integrasikan Literasi Keuangan di Bimwin Calon Pengantin

Kemenag Kota Pontianak dan Yayasan Karya Dua Anyam Integrasikan Literasi Keuangan di Bimwin Calon Pengantin

6 Juli 2026
Ribuan Warga Dawung Gelar Genduri Akbar Bersih Desa, Cak Hadi Ajak Rawat Tradisi dan Kerukunan

Ribuan Warga Dawung Gelar Genduri Akbar Bersih Desa, Cak Hadi Ajak Rawat Tradisi dan Kerukunan

12 Juli 2026
KAI Daop 7 Madiun Larang Pembakaran Jerami di Dekat Rel, Bisa Picu Hentian Luar Biasa Kereta Api

KAI Daop 7 Madiun Larang Pembakaran Jerami di Dekat Rel, Bisa Picu Hentian Luar Biasa Kereta Api

14 Juli 2026
Mas Dhito Sapa Siswa Baru SMPN 2 Ngasem, Ingatkan Batasi Gadget dan Setop Perundungan

Mas Dhito Sapa Siswa Baru SMPN 2 Ngasem, Ingatkan Batasi Gadget dan Setop Perundungan

13 Juli 2026
Ajang Tarung Juara Sejati Siap Digelar di GOR Jayabaya, Wadah Resmi Salurkan Bakat dan Dongkrak Wisata

Ajang Tarung Juara Sejati Siap Digelar di GOR Jayabaya, Wadah Resmi Salurkan Bakat dan Dongkrak Wisata

14 Juli 2026

Untuk Anda

Tiga Tahun Berturut-turut, Persik Kediri Raih Lisensi Klub Profesional Status Granted Penuh
Nasional

Tiga Tahun Berturut-turut, Persik Kediri Raih Lisensi Klub Profesional Status Granted Penuh

15 Mei 2026
Jurnalis RRI Dominasi Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2025
Nasional

Jurnalis RRI Dominasi Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2025

13 Desember 2025
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026