ADAKITANEWS, Kediri – DPRD Kabupaten Kediri menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama atas dua Raperda penting di Gedung BKAD Kabupaten Kediri, Senin (30/3/2026).
Dua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Penanaman Modal serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani yang telah melalui tahap finalisasi.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ketut Gutomo, didampingi Ketua DPRD Murdi Hantoro, serta dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa.
Ketut Gutomo menjelaskan bahwa kedua Raperda ini telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur dan disempurnakan oleh Bapemperda bersama Pemerintah Daerah.
Berdasarkan laporan Bapemperda, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kediri pada prinsipnya telah memahami dan menyetujui materi kedua buah Raperda tersebut.
Proses pembahasan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Pansus guna memastikan aturan ini memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan daerah.
Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan oleh pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Kediri di hadapan seluruh peserta rapat.
Ketut Gutomo berharap Pemerintah Kabupaten Kediri segera menindaklanjuti kedua Raperda tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Diharapkan hasil paripurna ini segera diimplementasikan agar sektor investasi dan kesejahteraan petani di Kediri semakin kuat,” terang Ketut Gutomo.
Kehadiran Raperda Penanaman Modal diproyeksikan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan kompetitif di wilayah Bumi Panjalu.
Sementara itu, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani menjadi payung hukum krusial dalam menjamin hak serta keberlangsungan usaha para petani lokal.
Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, hadir didampingi Sekretaris Daerah beserta jajaran kepala SKPD untuk mengawal langsung proses pengesahan ini.
Di akhir rapat, pimpinan dewan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pansus, Bapemperda, dan tim anggaran pemerintah daerah atas kerja keras mereka.
Sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci suksesnya penyelesaian pembahasan regulasi daerah yang strategis ini.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar perda baru tersebut dapat menjadi motor penggerak ekonomi serta perlindungan sosial bagi warga Kediri.(adv/dprd.kabkdr/*/ys)













