ADAKITANEWS, Jombang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melakukan langkah tegas dengan mempersempit akses jalan di perlintasan sebidang Desa Jati Pelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Rabu (18/3/2026). Upaya ini diambil guna meningkatkan standar keamanan perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan menjelang masa Angkutan Lebaran 2026.
Kegiatan sterilisasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB di JPL 76 Km 86+1/2 petak jalan Jombang–Sembung. Lokasi tersebut dipilih karena merupakan titik krusial mobilitas masyarakat di wilayah Kabupaten Jombang.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa penyempitan akses ini bertujuan untuk membatasi jenis kendaraan yang melintas agar sesuai dengan kelas jalan yang telah ditentukan.
“Penyempitan jalan ini dilakukan dengan pemasangan patok berbahan rel sebagai pembatas, guna mencegah kendaraan besar seperti truk tronton melintas di perlintasan tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan kelas jalan. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, khususnya pada masa mudik Lebaran,” ujar Tohari.
Langkah preventif ini merupakan hasil kolaborasi solid antara KAI Daop 7 Madiun dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang, Satlantas Polres Jombang, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang.
Selain pemasangan patok pembatas permanen berbahan rel, tim PUPR juga melakukan pengaspalan ulang di area perlintasan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat konstruksi jalan sekaligus memperbaiki titik-titik kerusakan yang dapat membahayakan pengendara.
Secara teknis, tim internal KAI yang terlibat meliputi unit Jalan Rel (JR) 7.2 Jombang, personel Polsuska, serta tim pengamanan stasiun. Sementara dari pihak eksternal, kehadiran Dishub dan Kepolisian memastikan pengaturan lalu lintas selama proses pengerjaan berjalan lancar.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Pengendara dilarang keras memaksakan diri melintas jika dimensi kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi pembatas yang telah dipasang.
Sebagai bagian dari kampanye keselamatan, KAI kembali memasyarakatkan slogan “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, dan Berjalan) bagi setiap pengendara yang melewati perlintasan sebidang.
“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Melalui semangat Mudik Nyaman Bersama, Bersama Meraih Kemenangan dan Jaga Keselamatan, serta dengan menerapkan prinsip BERTEMAN, kami berharap seluruh masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik yang aman, lancar, dan penuh kebahagiaan,” pungkas Tohari.(*)













