ADAKITANEWS, Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali menyoroti tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang. Faktor utama penyebab insiden ini adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas yang berdampak pada masih tingginya risiko keselamatan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan bahwa faktor utama penyebab kecelakaan adalah rendahnya kesadaran pengguna jalan. Kurangnya kehati-hatian saat melintas di jalur kereta api kerap memicu insiden fatal.
“Ketidaksadaran pengguna jalan menjadi faktor utama dalam berbagai insiden tersebut. Kurangnya kehati-hatian dan disiplin dalam berlalu lintas seringkali menjadi pemicu kecelakaan yang fatal,” ujarnya.
Data menunjukkan catatan suram sepanjang tahun 2025 dengan 24 insiden di wilayah Daop 7 Madiun. Sebanyak 7 kejadian terjadi di perlintasan sebidang, 16 insiden di jalur kereta api, dan 1 insiden di area emplasemen. Dari seluruh kejadian tersebut, terdapat 16 korban jiwa maupun luka-luka dengan melibatkan 7 kendaraan dan 1 hewan.
Memasuki tahun 2026, tren insiden justru belum menunjukkan penurunan. Hingga kuartal pertama tahun ini, tercatat 20 insiden serupa yang terdiri dari 16 kejadian di perlintasan sebidang dan 4 kejadian di jalur kereta api. Rincian insiden di perlintasan sebidang meliputi 6 kasus kereta api tertemper, 2 kejadian palang pintu tertabrak kendaraan, serta 8 kasus kendaraan mogok di lintasan rel.
Tohari menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Ia mengutip pernyataan Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, bahwa tindakan tersebut sangat berbahaya dan melanggar hukum.
“Masyarakat dilarang keras membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Hal ini sangat membahayakan nyawa orang lain dan merupakan pelanggaran hukum yang serius,” tegasnya.
Meski penutupan perlintasan kerap mendapat penolakan karena alasan aksesibilitas, KAI tetap menjadikan langkah tersebut sebagai prioritas keselamatan. KAI Daop 7 Madiun mengingatkan bahwa aturan terkait perlintasan sebidang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengguna jalan diwajibkan mendahulukan perjalanan kereta api serta berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu ditutup.
“Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Palang pintu bukan alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu. Mari disiplin, berhenti sejenak sebelum melintas, dan pastikan tidak ada kereta yang akan lewat,” tutup Tohari.(*)











