• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result

Politik > Pemerintahan >

Sambut Aturan Baru Komdigi, Diskominfo Kota Kediri Ajak Orang Tua Jadi Sahabat Anak di Ruang Digital

RedaksibyRedaksi
9 Maret 2026
Sambut Aturan Baru Komdigi, Diskominfo Kota Kediri Ajak Orang Tua Jadi Sahabat Anak di Ruang Digital

Baca Juga

Mbak Wali Dorong Literasi Alquran sebagai Benteng Generasi Muda Hadapi Arus Teknologi

Lebih dari Sekadar Pembangunan Fisik, TMMD ke-127 Pererat Ikatan Sosial di Desa Gadungan

Pimpin Apel Pagi, Mbak Wali Tekankan Persiapan Infrastruktur dan Keamanan Jelang Idulfitri

ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan turunan strategis dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). Menyikapi regulasi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri, Rony Yusianto, mengimbau para orang tua untuk mentransformasi peran mereka menjadi “sahabat anak” dalam mendampingi pemanfaatan teknologi digital.

Regulasi terbaru ini menetapkan kebijakan tegas bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun mandiri pada platform digital dengan kategori risiko tinggi. Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada Jumat (28/3/2026). Sejumlah platform besar yang masuk dalam pengawasan ketat ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga platform gim daring Roblox.

“Menyikapi hal ini, orang tua perlu hadir bukan hanya sebagai pengasuh, tetapi juga sebagai sahabat bagi anak,” ujar Rony Yusianto saat memberikan keterangan pers terkait kesiapan Kota Kediri mengawal aturan tersebut.

Rony menekankan bahwa efektivitas kebijakan pemerintah pusat ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif orang tua di tingkat keluarga. Pendekatan persuasif dinilai jauh lebih efektif dibandingkan sekadar memberikan larangan yang bersifat kaku. Melalui komunikasi yang terbuka, orang tua dapat mendeteksi kondisi psikologis anak serta mengarahkan penggunaan teknologi ke arah yang lebih produktif.

“Dengan menjadi sahabat, anak akan lebih terbuka kepada orang tua. Hal ini juga membantu orang tua memahami kondisi psikologis anak dibandingkan hanya memberikan larangan secara langsung. Terlebih saat ini media sosial sudah menjadi bagian dari keseharian anak-anak,” imbuhnya.

Pemerintah Kota Kediri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komdigi. Dukungan ini didasari oleh meningkatnya ancaman di ruang digital yang menyasar kelompok usia anak, mulai dari paparan konten pornografi, aksi perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan atau adiksi digital yang dapat mengganggu tumbuh kembang.

“Kami menyadari bahwa kebijakan ini mungkin terasa tidak nyaman pada awalnya. Namun, langkah ini perlu diambil demi melindungi masa depan anak-anak. Pemerintah juga memastikan platform digital turut bertanggung jawab, sehingga orang tua tidak harus berjuang sendirian dalam melindungi anak-anak di ruang digital,” pungkas Rony.

Melalui sinergi antara regulasi pemerintah, tanggung jawab platform, dan pendampingan orang tua, diharapkan tercipta lingkungan digital yang sehat bagi generasi penerus di Kota Kediri.(*)

Tags: Diskominfo KediriInfo KediriKediriKomdigiKota KediriLiterasi DigitalPerlindungan anakPP TUNASRuang Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Safari Ramadan di Lereng Wilis, Cak Hadi Serap Aspirasi Infrastruktur hingga Kesejahteraan Guru

Safari Ramadan di Lereng Wilis, Cak Hadi Serap Aspirasi Infrastruktur hingga Kesejahteraan Guru

7 Maret 2026
Dukung Indonesia Emas, Golkar Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Kediri

Dukung Indonesia Emas, Golkar Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Kediri

5 Maret 2026
Puasa sebagai Madrasah Kejujuran dan Refleksi Diri

Puasa sebagai Madrasah Kejujuran dan Refleksi Diri

7 Maret 2026
Puasa sebagai Perisai Diri

Puasa sebagai Perisai Diri

26 Februari 2026
DPRD Kabupaten Kediri Setujui Raperda Fasilitasi Pesantren dan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

DPRD Kabupaten Kediri Setujui Raperda Fasilitasi Pesantren dan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

8 Maret 2026

Untuk Anda

Rayakan Imlek di Klenteng Tjoe Hwie Kiong, Mbak Wali Targetkan Kediri Jadi Kota Paling Toleran Se-Indonesia
Budaya

Rayakan Imlek di Klenteng Tjoe Hwie Kiong, Mbak Wali Targetkan Kediri Jadi Kota Paling Toleran Se-Indonesia

17 Februari 2026
Terobos Hutan Plandaan, Bupati Warsubi Pastikan Jalan Tapal Batas Jiporapah Dibangun Lewat Karya Bhakti
Nasional

Terobos Hutan Plandaan, Bupati Warsubi Pastikan Jalan Tapal Batas Jiporapah Dibangun Lewat Karya Bhakti

8 Januari 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026