ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan turunan strategis dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). Menyikapi regulasi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri, Rony Yusianto, mengimbau para orang tua untuk mentransformasi peran mereka menjadi “sahabat anak” dalam mendampingi pemanfaatan teknologi digital.
Regulasi terbaru ini menetapkan kebijakan tegas bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun mandiri pada platform digital dengan kategori risiko tinggi. Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada Jumat (28/3/2026). Sejumlah platform besar yang masuk dalam pengawasan ketat ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga platform gim daring Roblox.
“Menyikapi hal ini, orang tua perlu hadir bukan hanya sebagai pengasuh, tetapi juga sebagai sahabat bagi anak,” ujar Rony Yusianto saat memberikan keterangan pers terkait kesiapan Kota Kediri mengawal aturan tersebut.
Rony menekankan bahwa efektivitas kebijakan pemerintah pusat ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif orang tua di tingkat keluarga. Pendekatan persuasif dinilai jauh lebih efektif dibandingkan sekadar memberikan larangan yang bersifat kaku. Melalui komunikasi yang terbuka, orang tua dapat mendeteksi kondisi psikologis anak serta mengarahkan penggunaan teknologi ke arah yang lebih produktif.
“Dengan menjadi sahabat, anak akan lebih terbuka kepada orang tua. Hal ini juga membantu orang tua memahami kondisi psikologis anak dibandingkan hanya memberikan larangan secara langsung. Terlebih saat ini media sosial sudah menjadi bagian dari keseharian anak-anak,” imbuhnya.
Pemerintah Kota Kediri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komdigi. Dukungan ini didasari oleh meningkatnya ancaman di ruang digital yang menyasar kelompok usia anak, mulai dari paparan konten pornografi, aksi perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan atau adiksi digital yang dapat mengganggu tumbuh kembang.
“Kami menyadari bahwa kebijakan ini mungkin terasa tidak nyaman pada awalnya. Namun, langkah ini perlu diambil demi melindungi masa depan anak-anak. Pemerintah juga memastikan platform digital turut bertanggung jawab, sehingga orang tua tidak harus berjuang sendirian dalam melindungi anak-anak di ruang digital,” pungkas Rony.
Melalui sinergi antara regulasi pemerintah, tanggung jawab platform, dan pendampingan orang tua, diharapkan tercipta lingkungan digital yang sehat bagi generasi penerus di Kota Kediri.(*)











