adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Bahayakan Nyawa, KAI Daop 7 Madiun Larang Warga Ngabuburit di Jalur Kereta Api

RedaksibyRedaksi
26 Februari 2026
Bahayakan Nyawa, KAI Daop 7 Madiun Larang Warga Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Baca Juga

Peringati Hari Sumpah Pemuda, KAI Daop 7 Madiun Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Mobil Elf Tersangkut Portal Underpass, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Batas Ketinggian Kendaraan

Gangguan Lokomotif di Rewulu, Perjalanan KA Kahuripan Mengalami Keterlambatan

ADAKITANEWS, Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur kereta api, khususnya selama bulan suci Ramadan. Kebiasaan menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit di sekitar rel dinilai sangat membahayakan nyawa serta berisiko tinggi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan bahwa terdapat kecenderungan peningkatan kerumunan warga di area jalur rel pada waktu setelah sahur dan menjelang berbuka puasa. Situasi ini diprediksi semakin rawan terjadi seiring dengan masa libur sekolah di awal dan akhir Ramadan.

“Jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas selain kepentingan operasional perkeretaapian. Area tersebut merupakan zona bahaya yang harus steril dari kerumunan maupun kegiatan masyarakat,” tegas Tohari, Kamis (26/2/2026).

Tohari menekankan bahwa larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut secara eksplisit melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, hingga menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan di luar angkutan kereta.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta,” jelas Tohari.

Guna mengantisipasi hal tersebut, KAI Daop 7 Madiun telah menginstruksikan jajaran pengamanan untuk memperketat patroli di titik-titik rawan yang sering dijadikan lokasi berkumpul warga. Selain patroli fisik, sosialisasi aktif juga digencarkan kepada masyarakat di pemukiman sekitar rel, sekolah-sekolah, hingga komunitas hobi untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

KAI turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan segera melaporkan kepada petugas jika menemukan aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar lintasan rel.

Menurut Tohari, integritas keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kolektif antara operator dan publik. Hal ini menjadi semakin krusial menjelang masa angkutan Lebaran, mengingat frekuensi lalu lintas kereta api akan meningkat secara signifikan.

“Kami berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan tenang tanpa mengambil risiko di jalur kereta api. Mari kita patuhi aturan demi keselamatan bersama,” pungkasnya.(*)

Tags: berita Madiundaop 7 madiunKAIKeselamatan Kereta ApiLarangan di Jalur RelMadiunNgabuburit BahayaRamadan 2026transportasi LebaranUU Perkeretaapian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Kurang dari 24 Jam! Polsek Ngunut Bekuk Emak-Emak Terduga Pencuri Mobil Honda Jazz Tetangga

Kurang dari 24 Jam! Polsek Ngunut Bekuk Emak-Emak Terduga Pencuri Mobil Honda Jazz Tetangga

28 Oktober 2026
Tunjukkan Daya Juang Tinggi, Mahasiswa KIP Kuliah UNP Kediri Raih Apresiasi Wamendiktisainstek

Tunjukkan Daya Juang Tinggi, Mahasiswa KIP Kuliah UNP Kediri Raih Apresiasi Wamendiktisainstek

29 Oktober 2026
Dukung Ekonomi Kreatif, Pemkot Kediri dan OJK Gelar Financial Festival 2026

Dukung Ekonomi Kreatif, Pemkot Kediri dan OJK Gelar Financial Festival 2026

25 Oktober 2026
Tingkatkan Kemampuan Bahasa dan Karakter, Pemkot Kediri Luncurkan English Day dan Dinten Jawi di SMPN 6

Tingkatkan Kemampuan Bahasa dan Karakter, Pemkot Kediri Luncurkan English Day dan Dinten Jawi di SMPN 6

27 Oktober 2026

Untuk Anda

Lepas 6 Bus Balik Gratis Jombang-Jakarta, Gus Salman: Upaya Tekan Kemacetan dan Risiko Kecelakaan
Nasional

Lepas 6 Bus Balik Gratis Jombang-Jakarta, Gus Salman: Upaya Tekan Kemacetan dan Risiko Kecelakaan

26 Maret 2026
Wakil Wali Kota Kediri Hadiri Doa dan Tahlil Bersih Desa Bandar Kidul, Gus Qowim Ajak Warga Jaga Ketahanan Sosial
Pemerintahan

Wakil Wali Kota Kediri Hadiri Doa dan Tahlil Bersih Desa Bandar Kidul, Gus Qowim Ajak Warga Jaga Ketahanan Sosial

20 Juni 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026