ADAKITANEWS, Tulungagung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk mematuhi batas ketinggian kendaraan saat melintasi jalan di bawah jembatan kereta api atau underpass. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden sebuah mobil Elf yang tersangkut portal pembatas ketinggian pada Selasa (27/10/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi di Bangunan Hikmat (BH) 598 kilometer 166+090, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Ngujang dan Stasiun Kras.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menegaskan, keberadaan portal pembatas ketinggian berfungsi penting untuk memastikan kendaraan yang lewat sesuai dengan dimensi aman yang diizinkan.
“Portal pembatas ketinggian bukan pajangan. Keberadaannya memiliki fungsi penting untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan batas dimensi yang diizinkan. Kami mengimbau para pengemudi untuk selalu memperhatikan rambu dan portal pembatas yang terpasang serta tidak memaksakan kendaraan melintas apabila ketinggiannya melebihi batas yang ditentukan,” ujar Tohari.
Ia menjelaskan bahwa benturan kendaraan pada struktur jembatan maupun portal berpotensi memicu risiko fatal. Benturan keras dapat mengganggu kestabilan konstruksi jembatan hingga memicu pergeseran yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Jika kondisi tersebut terjadi, KAI harus menghentikan operasional sementara guna melakukan pemeriksaan teknis.
Akibat kejadian tersebut, bagian atas portal mengalami kemiringan dan memerlukan perbaikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lokasi, benturan tidak sampai menggeser struktur jembatan sehingga perjalanan kereta api masih dapat melintas dengan kecepatan normal.
KAI Daop 7 Madiun turut mengingatkan sanksi hukum terkait perusakan prasarana perkeretaapian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 melarang tindakan yang merusak atau menghilangkan fungsi prasarana, sementara Pasal 197 ayat (1) mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pengguna jalan. Insiden yang tampak sederhana, seperti kendaraan tersangkut portal, dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar apabila berdampak pada konstruksi jembatan kereta api,” jelas Tohari.
KAI mengimbau para pengemudi kendaraan yang melebihi batas ketinggian untuk mengambil jalur alternatif yang aman serta segera melapor kepada petugas jika terjadi benturan dengan fasilitas perkeretaapian.
“Jangan mengambil risiko hanya demi memaksakan kendaraan melewati jalur yang tidak sesuai dengan dimensinya. Patuhi batas ketinggian, pilih jalur yang aman, dan utamakan keselamatan. Ingat, portal pembatas adalah peringatan keselamatan, bukan penghalang yang boleh diabaikan,” pungkasnya.(*)











