• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Bahayakan Nyawa, KAI Daop 7 Madiun Larang Warga Ngabuburit di Jalur Kereta Api

RedaksibyRedaksi
26 Februari 2026
Bahayakan Nyawa, KAI Daop 7 Madiun Larang Warga Ngabuburit di Jalur Kereta Api

ADAKITANEWS, Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur kereta api, khususnya selama bulan suci Ramadan. Kebiasaan menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit di sekitar rel dinilai sangat membahayakan nyawa serta berisiko tinggi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan bahwa terdapat kecenderungan peningkatan kerumunan warga di area jalur rel pada waktu setelah sahur dan menjelang berbuka puasa. Situasi ini diprediksi semakin rawan terjadi seiring dengan masa libur sekolah di awal dan akhir Ramadan.

“Jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas selain kepentingan operasional perkeretaapian. Area tersebut merupakan zona bahaya yang harus steril dari kerumunan maupun kegiatan masyarakat,” tegas Tohari, Kamis (26/2/2026).

Tohari menekankan bahwa larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut secara eksplisit melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, hingga menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan di luar angkutan kereta.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta,” jelas Tohari.

Guna mengantisipasi hal tersebut, KAI Daop 7 Madiun telah menginstruksikan jajaran pengamanan untuk memperketat patroli di titik-titik rawan yang sering dijadikan lokasi berkumpul warga. Selain patroli fisik, sosialisasi aktif juga digencarkan kepada masyarakat di pemukiman sekitar rel, sekolah-sekolah, hingga komunitas hobi untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

KAI turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan segera melaporkan kepada petugas jika menemukan aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar lintasan rel.

Menurut Tohari, integritas keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kolektif antara operator dan publik. Hal ini menjadi semakin krusial menjelang masa angkutan Lebaran, mengingat frekuensi lalu lintas kereta api akan meningkat secara signifikan.

“Kami berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan tenang tanpa mengambil risiko di jalur kereta api. Mari kita patuhi aturan demi keselamatan bersama,” pungkasnya.(*)

Baca Juga

Asah Kompetensi Petugas, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Praktik Wesel bagi PPKA

Tanamkan Budaya Selamat Sejak Dini, KAI Daop 7 Madiun Edukasi Ratusan Siswa Melalui Program Eduspoor

Sterilisasi Jalur KA Tulungagung, KAI Daop 7 Tutup Akses Ilegal dengan Patok Rel Permanen

Tags: berita Madiundaop 7 madiunKAIKeselamatan Kereta ApiLarangan di Jalur RelMadiunNgabuburit BahayaRamadan 2026transportasi LebaranUU Perkeretaapian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Canggih! RSUD Jombang Kini Miliki Teknologi Laser HoLEP untuk Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Sayatan

Canggih! RSUD Jombang Kini Miliki Teknologi Laser HoLEP untuk Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Sayatan

1 April 2026
Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jemaah Haji Jombang Ikuti Doa Bersama di Masjid Al Mustain

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jemaah Haji Jombang Ikuti Doa Bersama di Masjid Al Mustain

13 April 2026
10 Rumah di Pandantoyo Diusulkan Terima Bantuan BSPS 2026

10 Rumah di Pandantoyo Diusulkan Terima Bantuan BSPS 2026

10 April 2026
Memutus Sunyi di Kampung Onggoboyo: Asa Warga di Atas Tanah Pinjaman Kaki Gunung Kelud

Memutus Sunyi di Kampung Onggoboyo: Asa Warga di Atas Tanah Pinjaman Kaki Gunung Kelud

11 April 2026
Kota Kediri Dilanda Cuaca Ekstrem, BPBD Tangani Pohon Tumbang di 13 Titik Strategis

Kota Kediri Dilanda Cuaca Ekstrem, BPBD Tangani Pohon Tumbang di 13 Titik Strategis

4 April 2026

Untuk Anda

Safari Ramadan di Ponpes Al Ubaidah, Kang Marhaen Tekankan Sinergi Pendidikan Karakter dan Program Pemerintah
Nasional

Safari Ramadan di Ponpes Al Ubaidah, Kang Marhaen Tekankan Sinergi Pendidikan Karakter dan Program Pemerintah

17 Maret 2026
Targetkan 43 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat, Pemkab Kediri Lantik Panitia Ajudikasi PTSL 2026
Nasional

Targetkan 43 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat, Pemkab Kediri Lantik Panitia Ajudikasi PTSL 2026

6 Februari 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026