• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Bahayakan Nyawa, KAI Daop 7 Madiun Larang Warga Ngabuburit di Jalur Kereta Api

RedaksibyRedaksi
26 Februari 2026
Bahayakan Nyawa, KAI Daop 7 Madiun Larang Warga Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Baca Juga

Access by KAI Terus Disempurnakan, Pelanggan Jadi Lebih Mudah Pesan Tiket

Libur Sekolah, 5.310 Tiket KA Ekonomi Komersial Berdiskon 30 Persen di Daop 7 Madiun Ludes Dipesan

Libur Sekolah 2026, KAI Daop 7 Madiun Beri Diskon Tiket Kereta Ekonomi Komersial 30 Persen

ADAKITANEWS, Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur kereta api, khususnya selama bulan suci Ramadan. Kebiasaan menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit di sekitar rel dinilai sangat membahayakan nyawa serta berisiko tinggi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan bahwa terdapat kecenderungan peningkatan kerumunan warga di area jalur rel pada waktu setelah sahur dan menjelang berbuka puasa. Situasi ini diprediksi semakin rawan terjadi seiring dengan masa libur sekolah di awal dan akhir Ramadan.

“Jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas selain kepentingan operasional perkeretaapian. Area tersebut merupakan zona bahaya yang harus steril dari kerumunan maupun kegiatan masyarakat,” tegas Tohari, Kamis (26/2/2026).

Tohari menekankan bahwa larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut secara eksplisit melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, hingga menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan di luar angkutan kereta.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta,” jelas Tohari.

Guna mengantisipasi hal tersebut, KAI Daop 7 Madiun telah menginstruksikan jajaran pengamanan untuk memperketat patroli di titik-titik rawan yang sering dijadikan lokasi berkumpul warga. Selain patroli fisik, sosialisasi aktif juga digencarkan kepada masyarakat di pemukiman sekitar rel, sekolah-sekolah, hingga komunitas hobi untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

KAI turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan segera melaporkan kepada petugas jika menemukan aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar lintasan rel.

Menurut Tohari, integritas keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kolektif antara operator dan publik. Hal ini menjadi semakin krusial menjelang masa angkutan Lebaran, mengingat frekuensi lalu lintas kereta api akan meningkat secara signifikan.

“Kami berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan tenang tanpa mengambil risiko di jalur kereta api. Mari kita patuhi aturan demi keselamatan bersama,” pungkasnya.(*)

Tags: berita Madiundaop 7 madiunKAIKeselamatan Kereta ApiLarangan di Jalur RelMadiunNgabuburit BahayaRamadan 2026transportasi LebaranUU Perkeretaapian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Bupati Jombang Resmikan Gedung Aimmah Ponpes El-Haq, Tegaskan Peran Strategis Pesantren Bangun Peradaban

Bupati Jombang Resmikan Gedung Aimmah Ponpes El-Haq, Tegaskan Peran Strategis Pesantren Bangun Peradaban

25 Januari 2026
DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Musibah di Pare dan Puncu

DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Musibah di Pare dan Puncu

2 Januari 2026
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

19 Januari 2026
Pemkot Kediri Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia, Dorong Ekonomi Tangguh dan Mandiri

Pemkot Kediri Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia, Dorong Ekonomi Tangguh dan Mandiri

28 Januari 2026
Isbat Nikah Massal Warnai Peringatan Hari Ibu di Kabupaten Kediri

Isbat Nikah Massal Warnai Peringatan Hari Ibu di Kabupaten Kediri

5 Desember 2025

Untuk Anda

Jombang Gelar FGD Hakordia 2025, Pemkab dan Kejaksaan Tegaskan Komitmen Bersama Berantas Korupsi
Hukum & Kriminal

Jombang Gelar FGD Hakordia 2025, Pemkab dan Kejaksaan Tegaskan Komitmen Bersama Berantas Korupsi

8 Desember 2025
Wali Kota Kediri Salurkan BLT MAPAN ODKB Langsung ke Rumah Warga
Nasional

Wali Kota Kediri Salurkan BLT MAPAN ODKB Langsung ke Rumah Warga

16 Desember 2025
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026