• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Minimalisir Risiko Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Sanankulon Blitar

RedaksibyRedaksi
24 Februari 2026
Minimalisir Risiko Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Sanankulon Blitar

ADAKITANEWS, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memperkuat komitmennya dalam menjamin keselamatan operasional kereta api serta perlindungan warga di sepanjang jalur rel. Melalui aksi terpadu Tim PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar, KAI melakukan normalisasi jalur dengan menutup permanen perlintasan sebidang berisiko tinggi di JPL 203 Km 125+8/9, Dusun Sanankulon, Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Proses penutupan dilakukan secara sistematis, diawali dengan pengarahan keselamatan (safety briefing) bagi seluruh petugas di lapangan. Sebagai langkah pengamanan permanen, petugas memasang patok dan palang dari material rel untuk memastikan akses tersebut tidak lagi dapat diakses oleh kendaraan umum demi menghindari potensi bahaya.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, memaparkan bahwa tindakan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi antara DJKA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, hingga Satlantas Polres Blitar.

“Keselamatan adalah prioritas utama kami. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi standar teknis. Penutupan ini menjadi langkah preventif nyata untuk melindungi warga serta pengguna jalan, sekaligus meminimalkan gangguan pada perjalanan kereta api,” tegas Tohari.

Tohari menambahkan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa persilangan jalur kereta api dan jalan seharusnya dibuat tidak sebidang. Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara mendahulukan laju kereta api. Pelanggar aturan di perlintasan sebidang terancam sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.

Data keselamatan di wilayah Daop 7 Madiun menunjukkan urgensi dari tindakan tegas ini. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 24 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur rel. Sebagian besar kejadian tersebut dipicu oleh faktor kelalaian manusia (human error), seperti aksi menerobos palang pintu atau mengabaikan tanda peringatan saat kereta akan melintas.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi perangkat pengaman. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas adalah kunci utama dalam mewujudkan keselamatan bersama di area perkeretaapian.(*)

Baca Juga

Libur Sekolah 2026, KAI Daop 7 Madiun Beri Diskon Tiket Kereta Ekonomi Komersial 30 Persen

Ada Car Free Night Malam Ini, KAI Daop 7 Madiun Imbau Penumpang Stasiun Kediri Atur Waktu Perjalanan

Libur Panjang Iduladha dan Hari Lahir Pancasila, KAI Daop 7 Madiun Layani 114 Ribu Penumpang

Tags: Berita BlitarBlitardaop 7 madiunKabupaten BlitarKAI Daop 7 MadiunKeselamatan Kereta ApiLalu LintasPenutupan Perlintasanperlintasan sebidangSanankulon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Dugaan Penganiayaan di Lapas Kediri Berlanjut ke Komisi XIII DPR RI

Dugaan Penganiayaan di Lapas Kediri Berlanjut ke Komisi XIII DPR RI

3 Juni 2026
“Biar Gak Gabut”: Esensi Sekolah dan Ketegasan Orang Tua Saat Anak Minta Bawa Gawai Pasca-Ujian

“Biar Gak Gabut”: Esensi Sekolah dan Ketegasan Orang Tua Saat Anak Minta Bawa Gawai Pasca-Ujian

3 Juni 2026
AMPG Kediri Gelar Lomba Video Kreatif Bangunin Sahur, Total Hadiah Jutaan Rupiah

AMPG Kediri Gelar Lomba Video Kreatif Bangunin Sahur, Total Hadiah Jutaan Rupiah

12 Februari 2026
Perkuat Ukhuwah, Golkar Kabupaten Kediri Bagikan 500 Paket Daging Kurban

Perkuat Ukhuwah, Golkar Kabupaten Kediri Bagikan 500 Paket Daging Kurban

30 Mei 2026
Dorong Penguatan Industri, OJK Catat Kinerja Positif BPR-BPRS Nasional dan Daerah Kediri

Dorong Penguatan Industri, OJK Catat Kinerja Positif BPR-BPRS Nasional dan Daerah Kediri

2 Juni 2026

Untuk Anda

Sambut Aturan Baru Komdigi, Diskominfo Kota Kediri Ajak Orang Tua Jadi Sahabat Anak di Ruang Digital
Nasional

Sambut Aturan Baru Komdigi, Diskominfo Kota Kediri Ajak Orang Tua Jadi Sahabat Anak di Ruang Digital

9 Maret 2026
Bupati Jombang Tekankan Perlindungan Anak dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren
Hukum & Kriminal

Bupati Jombang Tekankan Perlindungan Anak dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren

14 Desember 2025
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026