adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Minimalisir Risiko Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Sanankulon Blitar

RedaksibyRedaksi
24 Februari 2026
Minimalisir Risiko Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Sanankulon Blitar

ADAKITANEWS, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memperkuat komitmennya dalam menjamin keselamatan operasional kereta api serta perlindungan warga di sepanjang jalur rel. Melalui aksi terpadu Tim PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar, KAI melakukan normalisasi jalur dengan menutup permanen perlintasan sebidang berisiko tinggi di JPL 203 Km 125+8/9, Dusun Sanankulon, Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Proses penutupan dilakukan secara sistematis, diawali dengan pengarahan keselamatan (safety briefing) bagi seluruh petugas di lapangan. Sebagai langkah pengamanan permanen, petugas memasang patok dan palang dari material rel untuk memastikan akses tersebut tidak lagi dapat diakses oleh kendaraan umum demi menghindari potensi bahaya.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, memaparkan bahwa tindakan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi antara DJKA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, hingga Satlantas Polres Blitar.

“Keselamatan adalah prioritas utama kami. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi standar teknis. Penutupan ini menjadi langkah preventif nyata untuk melindungi warga serta pengguna jalan, sekaligus meminimalkan gangguan pada perjalanan kereta api,” tegas Tohari.

Tohari menambahkan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa persilangan jalur kereta api dan jalan seharusnya dibuat tidak sebidang. Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara mendahulukan laju kereta api. Pelanggar aturan di perlintasan sebidang terancam sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.

Data keselamatan di wilayah Daop 7 Madiun menunjukkan urgensi dari tindakan tegas ini. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 24 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur rel. Sebagian besar kejadian tersebut dipicu oleh faktor kelalaian manusia (human error), seperti aksi menerobos palang pintu atau mengabaikan tanda peringatan saat kereta akan melintas.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi perangkat pengaman. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas adalah kunci utama dalam mewujudkan keselamatan bersama di area perkeretaapian.(*)

Baca Juga

KAI Daop 7 Madiun Bangun Pos Jaga di 13 Titik Prioritas dan Gelar Diklat 52 Petugas Perlintasan

KAI Tambah Operasional KA Gajayana Tambahan di Daop 7 Madiun Guna Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jambore IRCC 2026 di Madiun Gabungkan Aksi Gowes, Penghijauan, dan Kampanye Keselamatan Perlintasan

Tags: Berita BlitarBlitardaop 7 madiunKabupaten BlitarKAI Daop 7 MadiunKeselamatan Kereta ApiLalu LintasPenutupan Perlintasanperlintasan sebidangSanankulon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Rinnegan Terkuat dalam Dunia Shinobi! Mata Legendaris dengan Kekuatan Dahsyat di Anime Naruto

Rinnegan Terkuat dalam Dunia Shinobi! Mata Legendaris dengan Kekuatan Dahsyat di Anime Naruto

20 Mei 2026
M Hadi Setiawan Hadiri Pengajian dan Berselawat Bersama Gus Elham Yahya di Sambijajar Kediri

M Hadi Setiawan Hadiri Pengajian dan Berselawat Bersama Gus Elham Yahya di Sambijajar Kediri

3 September 2026
Pengcab ORADO Kota Kediri Gelar Domino Challenge di CFD untuk Kenalkan Olahraga Otak

Pengcab ORADO Kota Kediri Gelar Domino Challenge di CFD untuk Kenalkan Olahraga Otak

5 September 2026
Atribut Seragam Pramuka Abdul Mu’ti Jadi Sorotan Warganet Usai Terima Lencana Darma Bakti

Atribut Seragam Pramuka Abdul Mu’ti Jadi Sorotan Warganet Usai Terima Lencana Darma Bakti

9 September 2026

Untuk Anda

Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah, Ditjen Imigrasi Siagakan Layanan dan ITKT di Bandara Internasional
Nasional

Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah, Ditjen Imigrasi Siagakan Layanan dan ITKT di Bandara Internasional

1 Maret 2026
Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Protein Hewani untuk Tumbuh Kembang Balita dan Tekan Stunting
Kesehatan

Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Protein Hewani untuk Tumbuh Kembang Balita dan Tekan Stunting

11 Juni 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026