• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Minimalisir Risiko Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Sanankulon Blitar

RedaksibyRedaksi
24 Februari 2026
Minimalisir Risiko Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Sanankulon Blitar

ADAKITANEWS, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memperkuat komitmennya dalam menjamin keselamatan operasional kereta api serta perlindungan warga di sepanjang jalur rel. Melalui aksi terpadu Tim PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar, KAI melakukan normalisasi jalur dengan menutup permanen perlintasan sebidang berisiko tinggi di JPL 203 Km 125+8/9, Dusun Sanankulon, Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Proses penutupan dilakukan secara sistematis, diawali dengan pengarahan keselamatan (safety briefing) bagi seluruh petugas di lapangan. Sebagai langkah pengamanan permanen, petugas memasang patok dan palang dari material rel untuk memastikan akses tersebut tidak lagi dapat diakses oleh kendaraan umum demi menghindari potensi bahaya.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, memaparkan bahwa tindakan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi antara DJKA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, hingga Satlantas Polres Blitar.

“Keselamatan adalah prioritas utama kami. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi standar teknis. Penutupan ini menjadi langkah preventif nyata untuk melindungi warga serta pengguna jalan, sekaligus meminimalkan gangguan pada perjalanan kereta api,” tegas Tohari.

Tohari menambahkan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa persilangan jalur kereta api dan jalan seharusnya dibuat tidak sebidang. Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara mendahulukan laju kereta api. Pelanggar aturan di perlintasan sebidang terancam sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.

Data keselamatan di wilayah Daop 7 Madiun menunjukkan urgensi dari tindakan tegas ini. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 24 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur rel. Sebagian besar kejadian tersebut dipicu oleh faktor kelalaian manusia (human error), seperti aksi menerobos palang pintu atau mengabaikan tanda peringatan saat kereta akan melintas.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi perangkat pengaman. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas adalah kunci utama dalam mewujudkan keselamatan bersama di area perkeretaapian.(*)

Baca Juga

Tanamkan Budaya Selamat Sejak Dini, KAI Daop 7 Madiun Edukasi Ratusan Siswa Melalui Program Eduspoor

Tingkatkan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Edukasi Pegawai Cara Cegah Nyeri Punggung

Resmi Beroperasi! KA Bangunkarta dan Singasari Gunakan Rangkaian New Generation Mulai 15 April

Tags: Berita BlitarBlitardaop 7 madiunKabupaten BlitarKAI Daop 7 MadiunKeselamatan Kereta ApiLalu LintasPenutupan Perlintasanperlintasan sebidangSanankulon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Canggih! RSUD Jombang Kini Miliki Teknologi Laser HoLEP untuk Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Sayatan

Canggih! RSUD Jombang Kini Miliki Teknologi Laser HoLEP untuk Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Sayatan

1 April 2026
10 Rumah di Pandantoyo Diusulkan Terima Bantuan BSPS 2026

10 Rumah di Pandantoyo Diusulkan Terima Bantuan BSPS 2026

10 April 2026
Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jemaah Haji Jombang Ikuti Doa Bersama di Masjid Al Mustain

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jemaah Haji Jombang Ikuti Doa Bersama di Masjid Al Mustain

13 April 2026
Memutus Sunyi di Kampung Onggoboyo: Asa Warga di Atas Tanah Pinjaman Kaki Gunung Kelud

Memutus Sunyi di Kampung Onggoboyo: Asa Warga di Atas Tanah Pinjaman Kaki Gunung Kelud

11 April 2026
Kota Kediri Dilanda Cuaca Ekstrem, BPBD Tangani Pohon Tumbang di 13 Titik Strategis

Kota Kediri Dilanda Cuaca Ekstrem, BPBD Tangani Pohon Tumbang di 13 Titik Strategis

4 April 2026

Untuk Anda

AJP Award 2025 Masuki Tahap Penjurian, 347 Karya Jurnalistik dari Seluruh Indonesia Ikut Berkompetisi
Nasional

AJP Award 2025 Masuki Tahap Penjurian, 347 Karya Jurnalistik dari Seluruh Indonesia Ikut Berkompetisi

20 Januari 2026
Mbak Wali Hadiri Silaturahmi Kwarcab Pramuka Kediri: Tekankan Pembentukan Karakter dan Pencegahan Narkoba
Nasional

Mbak Wali Hadiri Silaturahmi Kwarcab Pramuka Kediri: Tekankan Pembentukan Karakter dan Pencegahan Narkoba

8 Maret 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026