• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Peristiwa
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Peristiwa
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result

Politik > Pemerintahan >

Kejati Jatim dan Pemprov Jatim Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

RedaksibyRedaksi
15 Desember 2025
Kejati Jatim dan Pemprov Jatim Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Baca Juga

Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

PWI Pusat Matangkan Persiapan Puncak Hari Pers Nasional 2026 di Serang

BPS Kota Kediri Catat Deflasi 0,37 Persen pada Januari 2026, Harga Pangan Jadi Penopang Utama

ADAKITANEWS, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (15/12/2025).

Penandatanganan ini dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama antara seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur terkait penerapan Pidana Kerja Sosial.

Momentum tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan inovatif di Jawa Timur. Kegiatan ini sekaligus menandai pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building bagi Penggerak Restorative Justice Adhyaksa dengan tema “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan” yang diusung dalam semangat “CARAKA DHARMA ŠĀSAKA”.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Kerja sama ini menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk memperkuat sinergi dalam berbagai aspek penegakan hukum, khususnya yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Sementara itu, Perjanjian Kerja Sama mengenai Pidana Kerja Sosial ditandatangani oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dengan bupati dan wali kota se-Jawa Timur. Kerja sama tersebut berfokus pada implementasi Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif sanksi pidana, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan.

“Kerja sama ini merupakan wujud nyata paradigma baru penegakan hukum yang mengedepankan restorasi dan rehabilitasi,” ujar Kepala Kejati Jawa Timur.

Ia menambahkan, melalui Pidana Kerja Sosial, pelaku tindak pidana ringan memiliki kesempatan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga dapat meminimalkan dampak negatif dari sanksi penahanan.

Kabupaten Jombang menjadi salah satu daerah yang turut mendukung dan melaksanakan kerja sama tersebut. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, S.H., M.H., sebagai bentuk kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung penerapan Pidana Kerja Sosial.

Selain penandatanganan, kegiatan ini juga menjadi momentum pembukaan Bimtek Capacity Building bagi para Penggerak Restorative Justice Adhyaksa. Pelatihan ini bertujuan membekali para jaksa dan aparatur kejaksaan dengan pemahaman mendalam terkait penyelesaian perkara pidana berbasis keadilan restoratif, selaras dengan makna “CARAKA DHARMA ŠĀSAKA” sebagai pelaksana kewajiban hukum.

Melalui MoU, Perjanjian Kerja Sama Pidana Kerja Sosial, serta penguatan kapasitas aparatur melalui Bimtek, diharapkan Jawa Timur mampu menerapkan sistem hukum pidana yang lebih humanis, efektif, serta berorientasi pada pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat.(*)

Tags: Agus Sahat STAlternatif sanksi pidanaBimtek Restorative JusticeBupati Jombang WarsubiCapacity Building AdhyaksaCARAKA DHARMA ŠĀSAKAFakultas Hukum UNAIRKejaksaan Negeri se-Jawa TimurKejaksaan Tinggi Jawa TimurKejari Jombang Dyah AmbarwatiKejati JatimKhofifah Indar ParawansaKontribusi sosial pelaku pidanaMoU Kejati dan Pemprov JatimParadigma baru hukum pidanaPemerintah kabupaten/kota Jawa TimurPemerintah Provinsi Jawa TimurPemulihan korbanPenegakan hukum berkeadilanPidana kerja sosialReintegrasi pelakuRestorative JusticeSistem hukum humanisTindak pidana ringanUniversitas Airlangga Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

DPD Golkar Kabupaten Kediri Jenguk AR, Anak 10 Tahun Penderita Lepra di Gampengrejo

DPD Golkar Kabupaten Kediri Jenguk AR, Anak 10 Tahun Penderita Lepra di Gampengrejo

17 Januari 2026
Musda VI LDII Trenggalek Sinkronkan Visi Organisasi dengan Program “Kota Atraktif”

Musda VI LDII Trenggalek Sinkronkan Visi Organisasi dengan Program “Kota Atraktif”

28 Januari 2026
Observasi di PLK Unair Ungkap Peran Krusial Apoteker sebagai Garda Terakhir Keamanan Obat

Observasi di PLK Unair Ungkap Peran Krusial Apoteker sebagai Garda Terakhir Keamanan Obat

8 Desember 2025
Awali Kerja 2026, Bupati Warsubi Tekankan Disiplin ASN dan Dorong Pelayanan Publik Lebih Berkualitas

Awali Kerja 2026, Bupati Warsubi Tekankan Disiplin ASN dan Dorong Pelayanan Publik Lebih Berkualitas

2 Januari 2026
1.235 Atlet Pelajar Ramaikan Jombang Pencak Silat Championship II Piala Bupati 2026

1.235 Atlet Pelajar Ramaikan Jombang Pencak Silat Championship II Piala Bupati 2026

16 Januari 2026

Untuk Anda

Workshop Sejarah Ekonomi Kota Pare, Mas Dhito Tegaskan Komitmen Pelestarian Heritage Kediri
Budaya

Workshop Sejarah Ekonomi Kota Pare, Mas Dhito Tegaskan Komitmen Pelestarian Heritage Kediri

16 Desember 2025
Pengurus IDI Cabang Jombang Periode 2025–2028 Resmi Dilantik
Kesehatan

Pengurus IDI Cabang Jombang Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

13 Desember 2025

adakita.news

PT. Adakita Citra Rahayu - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Peristiwa
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Citra Rahayu - ©2026