• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejati Jatim dan Pemprov Jatim Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

RedaksibyRedaksi
15 Desember 2025
Kejati Jatim dan Pemprov Jatim Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Baca Juga

Dampingi Khofifah di Acara Sapa Bansos, Mbak Wali Tegaskan Komitmen Penyaluran Tepat Sasaran

Pemkab Kediri Optimistis Capai Target 7.000 Hektare Bongkar Ratoon

Nakhoda Baru Koperasi Jombang, Yuliati Nugrahani Warsubi Resmi Pimpin Dekopinda 2026-2030

ADAKITANEWS, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (15/12/2025).

Penandatanganan ini dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama antara seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur terkait penerapan Pidana Kerja Sosial.

Momentum tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan inovatif di Jawa Timur. Kegiatan ini sekaligus menandai pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building bagi Penggerak Restorative Justice Adhyaksa dengan tema “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan” yang diusung dalam semangat “CARAKA DHARMA ŠĀSAKA”.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Kerja sama ini menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk memperkuat sinergi dalam berbagai aspek penegakan hukum, khususnya yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Sementara itu, Perjanjian Kerja Sama mengenai Pidana Kerja Sosial ditandatangani oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dengan bupati dan wali kota se-Jawa Timur. Kerja sama tersebut berfokus pada implementasi Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif sanksi pidana, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan.

“Kerja sama ini merupakan wujud nyata paradigma baru penegakan hukum yang mengedepankan restorasi dan rehabilitasi,” ujar Kepala Kejati Jawa Timur.

Ia menambahkan, melalui Pidana Kerja Sosial, pelaku tindak pidana ringan memiliki kesempatan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga dapat meminimalkan dampak negatif dari sanksi penahanan.

Kabupaten Jombang menjadi salah satu daerah yang turut mendukung dan melaksanakan kerja sama tersebut. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, S.H., M.H., sebagai bentuk kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung penerapan Pidana Kerja Sosial.

Selain penandatanganan, kegiatan ini juga menjadi momentum pembukaan Bimtek Capacity Building bagi para Penggerak Restorative Justice Adhyaksa. Pelatihan ini bertujuan membekali para jaksa dan aparatur kejaksaan dengan pemahaman mendalam terkait penyelesaian perkara pidana berbasis keadilan restoratif, selaras dengan makna “CARAKA DHARMA ŠĀSAKA” sebagai pelaksana kewajiban hukum.

Melalui MoU, Perjanjian Kerja Sama Pidana Kerja Sosial, serta penguatan kapasitas aparatur melalui Bimtek, diharapkan Jawa Timur mampu menerapkan sistem hukum pidana yang lebih humanis, efektif, serta berorientasi pada pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat.(*)

Tags: Agus Sahat STAlternatif sanksi pidanaBimtek Restorative JusticeBupati Jombang WarsubiCapacity Building AdhyaksaCARAKA DHARMA ŠĀSAKAFakultas Hukum UNAIRKejaksaan Negeri se-Jawa TimurKejaksaan Tinggi Jawa TimurKejari Jombang Dyah AmbarwatiKejati JatimKhofifah Indar ParawansaKontribusi sosial pelaku pidanaMoU Kejati dan Pemprov JatimParadigma baru hukum pidanaPemerintah kabupaten/kota Jawa TimurPemerintah Provinsi Jawa TimurPemulihan korbanPenegakan hukum berkeadilanPidana kerja sosialReintegrasi pelakuRestorative JusticeSistem hukum humanisTindak pidana ringanUniversitas Airlangga Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

KPU Kabupaten Kediri Silaturahmi ke DPD Partai Golkar untuk Bahas Pemutakhiran Data Pemilih

KPU Kabupaten Kediri Silaturahmi ke DPD Partai Golkar untuk Bahas Pemutakhiran Data Pemilih

15 Juni 2026
Kesenian Campursari di Desa Lamong, Cak Hadi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Rawat Budaya Daerah

Kesenian Campursari di Desa Lamong, Cak Hadi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Rawat Budaya Daerah

19 Juni 2026
Doa Bersama Warnai HUT ke-61, Golkar Kediri Salurkan Santunan kepada 104 Anak Yatim

Doa Bersama Warnai HUT ke-61, Golkar Kediri Salurkan Santunan kepada 104 Anak Yatim

5 Desember 2025
Kemhan dan PWI Finalisasi Diklat Bela Negara Wartawan, 200 Peserta Siap Ikuti Pelatihan di Bogor

Kemhan dan PWI Finalisasi Diklat Bela Negara Wartawan, 200 Peserta Siap Ikuti Pelatihan di Bogor

23 Januari 2026
OJK Kediri Gandeng Media Massa Perkuat Ekosistem Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

OJK Kediri Gandeng Media Massa Perkuat Ekosistem Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

12 Juni 2026

Untuk Anda

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Pos Kesehatan 24 Jam di Stasiun
Kesehatan

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Pos Kesehatan 24 Jam di Stasiun

28 Desember 2025
Temuan Bakteri E. Coli, Pemkot Kediri Suspend Operasional SPPG Tempurejo
Nasional

Temuan Bakteri E. Coli, Pemkot Kediri Suspend Operasional SPPG Tempurejo

25 April 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026