adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Gaya Hidup Travel

KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Aturan Bagasi dan Penggunaan Powerbank di Kereta

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
2 Oktober 2026
KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Aturan Bagasi dan Penggunaan Powerbank di Kereta

Baca Juga

KAI Daop 7 Madiun Gelar Eduspoor dan Edukasi Keselamatan untuk Siswa SLB Putera Bangsa

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo Perkuat Penanganan Masalah Hukum

KAI Daop 7 Madiun Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jombang

ADAKITANEWS, Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengimbau seluruh pelanggan agar senantiasa mematuhi ketentuan terkait barang bawaan serta pemanfaatan perangkat elektronik selama berada di dalam kereta api seiring dengan meningkatnya volume penumpang.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tersebut sangat krusial guna menjamin terciptanya kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan bagi setiap orang selama perjalanan.

“Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter,” ujar Tohari.

Apabila pada saat pemeriksaan tiket atau proses boarding di stasiun kedapatan membawa bagasi yang melampaui batas ketentuan tersebut, pihak KAI akan memberlakukan tarif bea kelebihan bagasi yang disesuaikan dengan kelas layanan kereta, yakni Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.

Seluruh barang bawaan penumpang juga diwajibkan untuk disimpan pada rak bagasi yang tersedia di atas tempat duduk atau pada area lain yang dipastikan tidak menimbulkan gangguan maupun bahaya, serta tidak diletakkan dengan cara yang berisiko merusak fasilitas sarana kereta.

“Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,” tambah Tohari.

Di samping itu, KAI memberlakukan larangan keras terhadap pengangkutan sejumlah barang yang dinilai berbahaya atau berpotensi mengganggu ketenteraman perjalanan, meliputi hewan, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api serta senjata tajam, hingga benda-benda yang mudah terbakar maupun meledak.

Larangan serupa turut mencakup barang-barang yang memancarkan bau tajam, busuk, atau amis, serta segala jenis benda yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan maupun barang yang berpotensi merusak kesehatan dan kenyamanan penumpang lainnya.

Tidak hanya soal bagasi, KAI Daop 7 Madiun turut mengingatkan aturan penting terkait penggunaan powerbank serta perangkat kelistrikan di dalam kabin kereta sebagai langkah antisipasi terhadap risiko gangguan keselamatan dan potensi kebakaran.

Para penumpang diizinkan membawa powerbank dengan batasan kapasitas maksimal 100 Watt-hour dalam kondisi yang baik serta memiliki label keterangan kapasitas yang jelas.

Kendati demikian, penumpang dilarang keras melakukan pengisian daya ulang powerbank menggunakan fasilitas stopkontak di dalam kereta, di mana stopkontak yang tersedia pada kursi penumpang hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti telepon genggam, tablet, komputer jinjing, dan pengeras suara telinga.

Pengoperasian perangkat elektronik berdaya besar diimbau untuk dihindari karena berisiko mengganggu stabilitas sistem kelistrikan kereta api secara keseluruhan.(*)

Continue Reading
Tags: bagasi kereta apiKAI Daop 7 MadiunKeselamatan PerjalananpowerbankTohari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

“Lanjutkan Jualan Telur” dan Minta Didoakan, Pesan Menteri Sarmuji ke Keluarga Setelah Dilantik

“Lanjutkan Jualan Telur” dan Minta Didoakan, Pesan Menteri Sarmuji ke Keluarga Setelah Dilantik

2 Oktober 2026
Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Doa Bersama untuk Sang Kakak, Cak Hadi: Semoga Amanah untuk Masyarakat Indonesia

Doa Bersama untuk Sang Kakak, Cak Hadi: Semoga Amanah untuk Masyarakat Indonesia

1 Oktober 2026
Sosialisasi Hukum di Kediri, Golkar Bekali Warga Pemahaman Perlindungan Perempuan dan Pinjol

Sosialisasi Hukum di Kediri, Golkar Bekali Warga Pemahaman Perlindungan Perempuan dan Pinjol

26 September 2026
Presiden Prabowo Lantik Muhammad Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian Baru

Presiden Prabowo Lantik Muhammad Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian Baru

1 Oktober 2026

Untuk Anda

Wali Kota Kediri Apresiasi Andil Kader dalam Perkuat Ketahanan Keluarga dan Lindungi Hak Anak
Nasional

Wali Kota Kediri Apresiasi Andil Kader dalam Perkuat Ketahanan Keluarga dan Lindungi Hak Anak

10 Juli 2026
KAI Schooliday 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Pengalaman Seru dan Ramah Anak di Stasiun Madiun
Travel

KAI Schooliday 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Pengalaman Seru dan Ramah Anak di Stasiun Madiun

8 Juli 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026