ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan memperkuat implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan melibatkan berbagai sektor. Langkah tersebut dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor di salah satu hotel di Kota Kediri pada Selasa (15/9/2026).
Koordinasi lintas sektor dinilai krusial lantaran penerapan KTR tidak dapat digarap secara sepihak oleh satu perangkat daerah saja. Diperlukan partisipasi aktif dari pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, tempat ibadah, moda transportasi umum, area kerja, hingga tokoh masyarakat dan agama.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr. Hamida, Sp.P., menerangkan bahwa pelibatan pemangku kepentingan dari berbagai lini menjadi kunci utama mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, nyaman, dan terbebas dari paparan asap rokok.
Ia menyebutkan terdapat tujuh area sasaran utama implementasi KTR, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, lokasi ibadah, wahana bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, serta ruang publik lainnya.
“Tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat penting dilibatkan karena peran mereka memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sangat besar,” ujarnya.
Dinas Kesehatan Kota Kediri secara berkesinambungan menggalakkan tindakan promotif dan edukatif demi memacu kesadaran publik mengenai dampak buruk merokok. Di samping kegiatan sosialisasi, langkah tersebut diimbangi dengan perancangan iklan layanan masyarakat bertema kesehatan yang dikemas kreatif dan komunikatif.
“Kita ingin membuat iklan layanan masyarakat berkaitan dengan kesehatan yang lebih menarik sehingga bisa menjadi perhatian masyarakat. Jangan sampai iklan kita kalah dengan iklan produk tembakau,” terang dr. Hamida.
Ia berharap hasil koordinasi lintas sektor ini dapat memperluas jangkauan penyebaran informasi seputar KTR. Para peserta yang hadir diimbau meneruskan edukasi tersebut kepada konstituen dan warga di lingkungan masing-masing.
melalui langkah ini, pemahaman atas risiko paparan rokok serta pentingnya penaatan KTR diharapkan menjangkau masyarakat secara masif.
dr. Hamida menegaskan, pemberlakuan KTR bukan bermaksud membatasi ruang gerak perokok secara mutlak. Kebijakan ini dihadirkan demi menciptakan ruang perlindungan bagi kesehatan masyarakat luas, mengingat bahaya asap rokok mengintai perokok aktif maupun perokok pasif di sekitarnya.
Dari tujuh area sasaran KTR, tempat umum dan lingkungan kerja masih diizinkan menyediakan ruang khusus merokok dengan syarat ketat. Fasilitas tersebut wajib berupa ruang terbuka atau memiliki akses udara luar secara langsung agar sirkulasi lancar.
Selain itu, lokasi khusus merokok harus dibangun terpisah dari bangunan utama tempat aktivitas warga, berada jauh dari pintu masuk atau keluar, serta di luar jalur perlintasan orang.
Dukungan terhadap regulasi KTR disampaikan oleh perwakilan Gereja Santo Yoseph Kediri, Sutikno. Ia mengungkapkan bahwa tingkat kesadaran jemaat untuk tidak merokok di area gereja sudah cukup tinggi karena menyadari fungsi kawasan tersebut sebagai tempat beribadah.
“Di Gereja Santo Yoseph, umat sudah ada kesadaran bahwa ini tempat ibadah, jadi tidak ada yang merokok. Hanya saja masih ada beberapa orang tua yang menjemput anaknya sekolah dan merokok, tetapi tidak di lingkungan gereja, melainkan di trotoar,” ungkapnya.
Sutikno mengakui kawasan tersebut belum dilengkapi petugas pengawas khusus. Oleh sebab itu, fungsi sosialisasi dan pengawasan di seputar area gereja perlu ditingkatkan kembali.
Pihak gereja berencana menginisiasi komunikasi dengan manajemen SD Santo Yoseph yang berada di area berdampingan untuk mengimbau para orang tua murid agar tidak merokok di sekitar lingkungan sekolah.
“Kami sangat mendukung program ini, karena di gereja pun yang hadir banyak anak-anak. Jadi mereka pasti mendukung kawasan tanpa rokok,” katanya.
Pascaagenda sosialisasi ini, Sutikno berkomitmen memaparkan poin penanganan KTR kepada pihak pastoran dan pengurus gereja untuk ditindaklanjuti. Salah satu agenda yang bakal didorong yaitu pembentukan tim pengawas internal.
Terkait mekanisme penertiban, pendekatan persuasif diprioritaskan jika masih ditemukan individu yang merokok di kawasan terlarang.
“Cara menegur jemaat yang masih merokok di area terlarang dengan berbicara dari hati ke hati, menjelaskan bahaya rokok, bukan hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga orang-orang di sekitarnya, termasuk keluarganya, supaya ada kesadaran,” tuturnya.
Ia berharap guncangan edukasi KTR mampu menumbuhkan pemahaman kolektif, khususnya di lingkungan umat gereja. Dengan demikian, aturan KTR tidak sekadar berhenti sebagai regulasi di atas kertas, melainkan bertransformasi menjadi kesadaran bersama dalam menjaga kesehatan lingkungan.(*)











