ADAKITANEWS, Jakarta – Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) secara resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia bertepatan dengan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Inovasi ini dihadirkan sebagai langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.
Pengumuman kebijakan tersebut disampaikan pada acara Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran di Jakarta pada Senin (17/8/2026).
Bersamaan dengan peluncuran Kartu Kredit Indonesia, Bank Indonesia juga mengumumkan pembebasan biaya transaksi melalui perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang efektif berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Fasilitas MDR 0 persen dipertahankan untuk merchant Usaha Mikro (UMI) pada transaksi hingga Rp500.000. Kebijakan ini juga diperluas menyasar merchant usaha kecil, menengah, hingga besar untuk transaksi nominal maksimal Rp100.000, yang mana sebelumnya dikenakan biaya MDR sebesar 0,7 persen.
Langkah perluasan ini diharapkan mampu efisiensi biaya operasional pelaku usaha sekaligus memperluas jangkauan manfaat digitalisasi pembayaran di tengah masyarakat.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti menegaskan pentingnya arah perkembangan sistem pembayaran yang bermuara pada kesejahteraan publik dan penguatan ekonomi nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” ujarnya.
Kartu Kredit Indonesia memfasilitasi mekanisme penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses sepenuhnya di dalam negeri. Berbasis sumber dana kartu kredit, sarana pembayaran ini diakses melalui teknologi QRIS, baik menggunakan skema pindai maupun Tap.
Terhitung sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) resmi menerbitkan produk ini, yakni BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang menyediakan skema pembiayaan syariah.
Fitur dan jangkauan layanan Kartu Kredit Indonesia akan terus ditingkatkan secara berkala demi menopang pertumbuhan ekonomi digital domestik.
Adapun adopsi QRIS di Indonesia memperlihatkan tren peningkatan yang signifikan. Data hingga Juni 2026 mencatat jumlah pengguna QRIS telah menembus angka 65,77 juta orang, dengan tambahan 6,23 juta pengguna baru pada paruh pertama tahun 2026.
Teknologi pembayaran digital ini telah diadopsi oleh 44,86 juta merchant, yang mana 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM. Angka ini mencerminkan inklusivitas akselerasi digital hingga ke sektor usaha mikro.
Sepanjang semester I 2026, volume transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar kali dengan nilai nominal menyentuh Rp1,12 kuadriliun, atau mengalami lonjakan sebesar 93,92 persen secara tahunan (yoy).
Inisiatif peluncuran Kartu Kredit Indonesia beserta pembebasan MDR QRIS ini terwujud atas sinergi rapat antara BI, asosiasi, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP), serta para pemangku kepentingan terkait.
Rangkaian kebijakan ini difungsikan untuk mendorong kemandirian ekonomi digital yang selaras dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta mendukung pencapaian program Asta Cita pemerintah.(*)











